Beberapa Produsen Susu Kental Manis Langgar Aturan BPOM

Eni Kartinah
24/10/2019 13:24
Beberapa Produsen Susu Kental Manis Langgar Aturan BPOM
Susu kental manis bukan minuman susu untuk anak-anak.(Foto.Dok.MI)

KOALISI Peduli Kesehatan Masyarakat (Kopmas) melaporkan hasil temuan pelanggaran pasal yang mengatur tentang susu kental manis (SKM) dalam Peraturan BPOM No 31 Tahun  2018  tentang Label Pangan Olahan. Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 54 dan 67 huruf W dan X, serta Pasal 67 butir W. 

Sekjen Kopmas Eni Saeni, MI. Kom, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan selama 12 bulan sejak Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 disahkan. 

Kopmas menemukan sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan oleh produsen SKM. Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan televisi, kampanye sosial media, serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat.

“Terdapat dua iklan televisi, satu aktivitas kampanye melalui sosial media serta dua kegiatan promosi langsung ke masyarakat yang menyalahi aturan dan dapat berakibat kesalahan persepsi oleh masyarakat,” jelas Eni.

Iklan televisi yang dimaksud Eni adalah produk kental manis yang tayang pada awal 2019. Pada iklan televisi tersebut, terdapat satu adegan atau scene yang menampilkan visual anak mengonsumsi secara langsung susu kental manis dari kemasan.

Selain itu, satu adegan  yang menampilkan visual susu berdampingan dengan gelas.

Teks pada iklan SKM yang berbunyi 'Pilihan Cerdas Untuk Anak Sehat Cerdas Ceria' juga mengasumsikan bahwa anak yang mengonsumsi susu kental manis akan sehat dan cerdas. 

Pada iklan produk kental manis, Kopmas menemukan dua adegan menampilkan visual susu di dalam gelas yang berdampingan dengan produk kental manis.

“Visual seperti ini akan membentuk asumsi bahwa gelas berisi susu kental manis untuk diminum anak,” tambah Eni. 

Temuan Kopmas lainnya adalah promosi produk kental manis yang melakukan kampanye #pegangtuangchallange yang melibatkan banyak pengguna sosial media. Kampanye tersebut ditujukan dalam rangka launching kemasan pouch kental manis. Namun sayangnya, banyak pengguna sosial media yang mengikuti challange mengkampanyekan cara yang salah.

“Banyak peserta challange yang mengkampanyekan cara yang salah, seperti menuang produk ke dalam gelas berisi air putih sehingga mengindikasikan sebagai minuman susu," ucap Eni.

"Seharusnya dari produsen atau pihak penyelenggara kampanye ini juga memberikan batasan kepada peserta agar jangan sampai mempromosikan cara yang salah kepada masyarakat,” tegas Eni.  

Sementara terkait event promosi langsung kepada masyarakat, Kopmas mencatat terdapat dua pelanggaran yang dilakukan produsen.

Pertama adalah brand campaign dari SKM di Kota Kasablanka, Menteng, Jakarta, pada Maret 2019.

Berdasarkan pemantauan Kopmas, materi promosi berupa banner dan umbul-umbul memuat teks yang keliru yaitu 'Susu Segar di Tiap Tetasnya' dan 'Penuhi Nutrisi Hadapi Pagi'. 

“Teks yang demikian dapat  membentuk asumsi bahwa susu kental manis mengandung susu segar dan bernutrisi, padahal kandungan gizi pada susu kental manis tersebut sangat sedikit sekali, justru yang lebih banyak adalah kandungan gulanya,” kata Eni. 

Pada April 2019 produk SKM juga diketahui melakukan promosi langsung ke masyarakat yang dikemas dalam program edukasi gizi untuk siswa SD. Dalam kegiatan ini produsen membagikan susu kental manis di dalam gelas kepada siswa SD. 

Terkait temuan-temuan tersebut, Kopmas berharap BPOM dan seluruh stakeholder terkait dibidang kesehatan dapat mengambil langkah konkret, apakah dengan memperketat pengawasan atau memberi tindakan atau sanksi.

Selain itu, Kopmas menilai regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait kental manis masih longgar dan memberi celah kepada produsen untuk melakuan promosi dengan target anak-anak.

“Sejatinya, kami mengapresiasi BPOM yang telah dengan tegas mengeluarkan peraturan terkait label dan iklan produk kental manis. Namun, sayangnya peraturan tersebut baru mengatur iklan di televisi," kata Eni.

"Sementara iklan atau model kampanye melalui sosial media maupun  event-event promosi langsung kepada konsumen belum ada batasannya,” jelas Eni Saeni. 

Kasubdit Inspeksi Ekspor Impor dan Iklan Pangan, BPOM, Neni Yulizaelah, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan Kopmas terkait konten iklan yang melanggar perka BPOM no. 31 Tahun 2018.

BPOM menyatakan pihaknya  akan mempelajari laporan tersebut Jika betul ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan peneguran kepada produsen tersebut. (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya