Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dua Perusahaan Tersangka Karhutla Masuk Status Penyidikan

Indriyani Astuti
14/10/2019 08:43
 Dua Perusahaan Tersangka Karhutla Masuk Status Penyidikan
KLHK telah menyegel 74 lahan konsesi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.(MI/Dwi Apriani )

DUA perusahaan pemegang konsesi perkebunan sawit yakni PT GH dan PT TI yang ada di Provinsi Riau dinaikan statusnya ke penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kedua perusahaan itu sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang lahannya disegel oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menuturkan pihaknya akan menggunakan penegakan hukum terpadu untuk kasus karhutla yang diyakini sebagai pembakar lahan, bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung. Ditjen Gakkum juga mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif.

"Untuk penguatan penegakan hukum karhutla, ada dua langkah penting yang harus dilakukan. Yaitu perluasan skala penindakan dengan mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif," ujar Rasio melalui keterangan pers resmi KLHK, di Jakarta, Senin (14/10).

Rasio menambahkan penguatan efek jera dilakukan dengan pengenaan undang-undang berlapis dan pasal berlapis termasuk pidana tambahan sesuai Pasal 119 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk itu, kolaborasi antara aparat penegakan hukum, penyidik KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat penting," lanjut Rasio.

Rasio menegaskan, kejahatan karhutla merupakan kejahatan serius dan luar biasa dampaknya terhadap masyarakat, sehingga pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

PT GH adalah perusahaan perkebunan sawit penanaman modal asing Singapura, dan PT TI perusahaan penamanan modal dalam negeri. Tim Penyidik Gakkum telah mengumpulkan keterangan dan bukti ilmiah berupa sampel tanah terbakar dari lahan terbakar dua perusahaan itu. Ditjen Gakkum melibatkan ahli Dr Basuki Wasis, dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor untuk menilai kerusakan lingkungan akibat karhutla itu.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda menuturkan tim penyidik Ditjen Penegakkan Hukum akan melanjutkan penyidikan lebih mendalam dan menjerat kedua perusahaan dengan Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108 Jo. Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah.

"Perkembangan kasus karhutla akan dikawal hingga proses persidangan," ucapnya.

baca juga: Pemerintah Siapkan 129 Miliar untuk Majukan Museum

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi menambahkan bahwa berdasarkan data perkembangan penegakan hukum KLHK, sampai dengan Jumat (11/10) jumlah lahan konsesi yang disegel Ditjen Gakkum KLHK sebanyak 74 konsesi. Sejauh ini telah dilakukan penyidikan terhadap 8 konsesi dan 1 perorangan sebagai tersangka dan penyidikan terhadap pelaku perorangan sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh kejaksaan atau P 21 dan siap disidangkan. Dari 8 perusahaan tersangka, ada enam perusahaan modal asing antara lain dari Singapura dan Malaysia. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya