Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA perusahaan pemegang konsesi perkebunan sawit yakni PT GH dan PT TI yang ada di Provinsi Riau dinaikan statusnya ke penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kedua perusahaan itu sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang lahannya disegel oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menuturkan pihaknya akan menggunakan penegakan hukum terpadu untuk kasus karhutla yang diyakini sebagai pembakar lahan, bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung. Ditjen Gakkum juga mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif.
"Untuk penguatan penegakan hukum karhutla, ada dua langkah penting yang harus dilakukan. Yaitu perluasan skala penindakan dengan mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif," ujar Rasio melalui keterangan pers resmi KLHK, di Jakarta, Senin (14/10).
Rasio menambahkan penguatan efek jera dilakukan dengan pengenaan undang-undang berlapis dan pasal berlapis termasuk pidana tambahan sesuai Pasal 119 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk itu, kolaborasi antara aparat penegakan hukum, penyidik KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat penting," lanjut Rasio.
Rasio menegaskan, kejahatan karhutla merupakan kejahatan serius dan luar biasa dampaknya terhadap masyarakat, sehingga pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
PT GH adalah perusahaan perkebunan sawit penanaman modal asing Singapura, dan PT TI perusahaan penamanan modal dalam negeri. Tim Penyidik Gakkum telah mengumpulkan keterangan dan bukti ilmiah berupa sampel tanah terbakar dari lahan terbakar dua perusahaan itu. Ditjen Gakkum melibatkan ahli Dr Basuki Wasis, dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor untuk menilai kerusakan lingkungan akibat karhutla itu.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda menuturkan tim penyidik Ditjen Penegakkan Hukum akan melanjutkan penyidikan lebih mendalam dan menjerat kedua perusahaan dengan Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108 Jo. Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah.
"Perkembangan kasus karhutla akan dikawal hingga proses persidangan," ucapnya.
baca juga: Pemerintah Siapkan 129 Miliar untuk Majukan Museum
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi menambahkan bahwa berdasarkan data perkembangan penegakan hukum KLHK, sampai dengan Jumat (11/10) jumlah lahan konsesi yang disegel Ditjen Gakkum KLHK sebanyak 74 konsesi. Sejauh ini telah dilakukan penyidikan terhadap 8 konsesi dan 1 perorangan sebagai tersangka dan penyidikan terhadap pelaku perorangan sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh kejaksaan atau P 21 dan siap disidangkan. Dari 8 perusahaan tersangka, ada enam perusahaan modal asing antara lain dari Singapura dan Malaysia. (OL-3)
Titik panas atau hotspot yang diduga adanya kebakaran hutan dan lahan (kahutla) bertebaran di sejumlah titik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejak sepekan.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) terus terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
RATUSAN titik panas atau hotspot sebagai indikator kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terdeteksi menyala di sejumlah wilayah di Sumatra.
Patroli pencegahan telah mulai digencarkan, khususnya di Provinsi Riau, untuk mengantisipasi peningkatan kerawanan karhutla.
Berdasarkan evaluasi nasional, luas karhutla sepanjang 2025 tercatat sekitar 359 ribu hektare atau 0,19 persen dari total daratan Indonesia.
Vegetasi di lokasi berupa tanah mineral dengan semak belukar kering, sehingga mudah terbakar.
Kemenag memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial
Analisis mendalam dampak penaburan Kapur Tohor (CaO) dalam modifikasi cuaca. Pelajari efek eksotermik, risiko alkalinitas, dan manfaat mitigasi bencana.
Ekoteologi tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus menjadi perilaku nyata umat dalam kehidupan sehari-hari.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak.
Menag juga mencontohkan perilaku ramah lingkungan dalam ibadah, seperti anjuran Nabi SAW untuk berhemat air saat berwudu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved