Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Remaja Indonesia sudah Konsumsi Rokok Elektrik

Indriyani Astuti
06/10/2019 18:40
Remaja Indonesia sudah Konsumsi Rokok Elektrik
Ilustrasi rokok elektrik.(MI)

DIREKTUR Jenderal Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono, menyampaikan, rokok elektrik telah dikonsumsi oleh kalangan remaja Indonesia.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (riskesdas) 2018 menunjukkan, untuk proporsi rokok elektrik yang dihisap penduduk umur kurang dari 10 tahun di Indonesia pada 2018 sebanyak 2,8 %, pengguna rokok elektrik terbanyak terdapat pada kelompok usia 10-14 tahun sebesar 10,6%, kelompok usia 15-19 tahun 10,5%, dan kelompok usia 20-24 tahun sebanyak 7%.

Adapun berdasarkan pekerjaan, didapatkan terbanyak pada kelompok sekolah sebesar 12,1 %. Riskesdas, ucap Anung, juga mencatat proporsi rokok elektrik yang dihisap oleh penduduk umur 10 tahun di Indonesia pada pria dan perempuan cenderung tidak jauh berbeda, yaitu sebesar 2,8 % pada pria dan 2,75 pada perempuan.

"Daerah perkotaan lebih tinggi sebesar 3,8% dari daerah perdesaan sebesar 1,6% untuk proporsi rokok elektrik yang dihisap oleh penduduk umur 10 tahun," terang Anung ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (6/10).

Sementara itu, untuk provinsi di Indonesia dengan proporsi rokok elektrik yang dihisap penduduk umur 10 tahun terbanyak antara lain Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 7,4% diikuti dengan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 6%, DKI Jakarta sebesar 5,9%, Kalimantan Selatan 4,9%, dan Bali sebesar 4,2%.

Data proporsi pemakainya jika dibandingkan dengan rokok konvensional, imbuhnya, dari proporsi jenis rokok yang dihisap penduduk umur 10 tahun di Indonesia untuk rokok kretek sebesar 67,8%, rokok putih sebesar 43,4%, rokok linting sebesar 14,4%, rokok elektrik sebesar 2,8%, sisha sebesar 1,6% .

"Pengguna rokok elektronik terbanyak di jumpai pada kelompok masyarakat yang masih bersekolah sebesar 12,1% dan dengan tingkat pendidikan yang tamat D1/D2/S1 sebesar 53,5%," katanya.

Anung menyampaikan mengenai regulasi peredaran vape belum ada di Indonesia. Ia menyebut saat ini akan ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Promosi Kesehatan yang membahas revisi PP tersebut. Ketika dimintai konfirmasi, pejabat Ditjen Promosi Kesehatan belum memberikan keterangan pada Media Indonesia.


Baca juga: Wacana Keluarkan Perokok dari Peserta BPJS Sulit Dilakukan


Berkaitan dengan vape atau rokok elektrik, Badan Organisasi Dunia (WHO) telah mengadakan Sidang Konferensi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Sesi Keenam (Sixth session, Conference of the Parties to the WHO Framework Convention on Tobacco Control) yang berlangsung di Moskow, Rusia, 13-18 Oktober 2014.

Salah satu agenda dalam konferensi tersebut, kata Anung, terkait kebijakan WHO mengenai rokok elektronik yang tertuang dalam sebuah laporan, yaitu Dokumen FCTC/COP/6/10 Rev.1 tanggal 1 September 2014.

Disebutkan bahwa rokok elektronik merupakan suatu produk perkembangan teknologi baru yang penuh janji sekaligus ancaman untuk pengendalian tembakau (evolving frontier filled with promise and threat for tobacco control). Sehingga peraturan diperlukan untuk mencegah promosi kepada bukan perokok, wanita hamil dan anak-anak dan remaja, meminimalkan risiko kesehatan yang potensial bagi pengguna rokok elektronik dan kelompok bukan pengguna, dan melarang segala jenis klaim kesehatan yang tidak terbukti tentang rokok elektronik.

Pada 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan dengan nomor HM03.01.1.35.11.17.5381 tertanggal 07 November 2017 dengan rekomendasi untuk melarang peredaran rokok elektronik dengan pertimbangan adanya dampak negatif terhadap masyarakat terutama generasi muda.

Pada November 2017, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 tertanggal 10 November 2017 yang mengatur Impor Rokok elektronik, dan menetapkan persyaratan mendapatkan izin impor, salah satunya adalah rekomendasi dari BPOM.

Namun 10 hari kemudian terbit surat penundaan keberlakuan Permendag no 86/2017 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Sehingga saat ini, tidak ada aturan yang mengatur rokok elektronik. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah.

Terkait rekomendasi BPOM yang tercantum sebagai syarat importasi rokok elektronik dalam permendag yang ditunda keberlakuannya tersebut, BPOM melakukan evaluasi terhadap keamanan, khasiat dan mutu obat sehingga hanya akan melakukan evaluasi pada produk yang didaftarkan sebagai obat.

Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dan izin edar tersebut juga harus mengikuti persyaratan pada Obat tanpa terkecuali. Sesuai dengan visi BPOM untuk meningkatkan Kkesehatan masyarakat sehingga BPOM hanya akan melakukan evaluasi pada produk yang didaftarkan sebagai obat.

Pengaturan vape yang beredar saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017, pengaturan liquid vape sesuai dengan objek cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Selain itu, adanya tiga aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Vara Pemberian Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), PMK No.67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pertumbuhan Tanda Pelunasan dan Cukai Lainnya, serta PMK No.68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik