Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Kepolisian telah menindak pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karthula) dengan menetapkan sedikitnya 325 tersangka perorangan dan 11 tesangka korporasi di sejumlah wilayah.
"Penanganan kasus karhutla, bahwa data yang akan kami distribusikan adalah data terakhir. Dit Tipidter sudah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).
Dia menjelaskan, terdapat 95 korporasi yang dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan rincian, yakni 84 korporasi dalam penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan.
"Dari 11 korporasi yang dalam penyidikan ada di Riau ada 2, di Sumatra Selatan 1, di Jambi ada 2, Kalsel 2, Kalteng 2, Kalbar 2," terangnya.
Dia menambahkan, para pelaku kebakaran hutan akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.
Adapun ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Baca juga: Penegakan Hukum Kejahatan Karhutla akan Diperluas
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan dalam proses penegakan hukum yang merupakan salah instrumen dalam rangka memitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karthula) yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia. Polisi tetapkan tambahan tersangka perorangan dari 296 orang menjadi 323 orang dalam 284 kasus karhutla.
"Updatenya sudah ada 284 kasus ditangani polda jajaran dan bareksrim. Kini total ada 323 tersangka perorangan dengan 14 korporasi atas Karhutla," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, Tim asistensi dari Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri masih melakukan proses penyidikan terhadap PT Adei Plantation (AP)
"Bareskrim ada 1 perkara tersangka korporasi, PT AP kemarin yang masih proses penyidikan," sebutnya
Dia menambahkan dari 56 kasus Polda Riau telah menetapkan 59 tersangka perorangan dan satu tersangka korperasi yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Kemudian, Polda Sumsel ada 20 kasus dengan 26 tersangka perorangan, dan 1 korporasi yakni PT Bumi Hijau Lestari (BHL).
Polda Jambi menangani 24 kasus dengan 39 tersangka perorangan dan menetapkan PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka Karhutla.
Polda Kalimantan Selatan ada 27 kasus, dengan 26 tersangka perorangan dan 2 korporasi yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Polda Kalimantan Tengah ada 71 kasus dengan 79 tersangka dan satu tersangka korporasi yakni PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).
Sedangkan Polda Kalimantan Barat ada 63 kasus dengan 69 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Dedi memastikan, Polri telah menyegel sejumlah perusahaan yang jumlahnya masih belum disebutkan sampai saat ini. Seluruh perusahaan itu berpotensi menjadi tersangka kasus karhutla akan tetapi penyidik masih mengumpulkan alat buktinya.
"Kita tunggu saja, sampai saat ini dikembangkan kasus karhutla ini. Polda dan jajaran fokus penegakan hukum terhadap korporasi. Peningkatan hukum terhadap korporasi," pungkasnya. (A-4)
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved