Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polri: 325 Tersangka Perorangan dan 11 Korporasi Kasus Karthula

Ferdian Ananda Majni
03/10/2019 16:56
Polri: 325 Tersangka Perorangan dan 11 Korporasi Kasus Karthula
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra(MI/BARY FATHAHILAH)

PIHAK Kepolisian telah menindak pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karthula) dengan menetapkan sedikitnya 325 tersangka perorangan dan 11 tesangka korporasi di sejumlah wilayah.

"Penanganan kasus karhutla, bahwa data yang akan kami distribusikan adalah data terakhir. Dit Tipidter sudah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Dia menjelaskan, terdapat 95 korporasi yang dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan rincian, yakni 84 korporasi dalam penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan.

"Dari 11 korporasi yang dalam penyidikan ada di Riau ada 2, di Sumatra Selatan 1, di Jambi ada 2, Kalsel 2, Kalteng 2, Kalbar 2," terangnya.

Dia menambahkan, para pelaku kebakaran hutan akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.

Adapun ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Baca juga: Penegakan Hukum Kejahatan Karhutla akan Diperluas

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan dalam proses penegakan hukum yang merupakan salah instrumen dalam rangka memitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karthula) yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia. Polisi tetapkan tambahan tersangka perorangan dari 296 orang menjadi 323 orang dalam 284 kasus karhutla.

"Updatenya sudah ada 284 kasus ditangani polda jajaran dan bareksrim. Kini total ada 323 tersangka perorangan dengan 14 korporasi atas Karhutla," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, Tim asistensi dari Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri masih melakukan proses penyidikan terhadap PT Adei Plantation (AP)

"Bareskrim ada 1 perkara tersangka korporasi, PT AP kemarin yang masih proses penyidikan," sebutnya

Dia menambahkan dari 56 kasus Polda Riau telah menetapkan 59 tersangka perorangan dan satu tersangka korperasi yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.

Kemudian, Polda Sumsel ada 20 kasus dengan 26 tersangka perorangan, dan 1 korporasi yakni PT Bumi Hijau Lestari (BHL).

Polda Jambi menangani 24 kasus dengan 39 tersangka perorangan dan menetapkan PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka Karhutla.

Polda Kalimantan Selatan ada 27 kasus, dengan 26 tersangka perorangan dan 2 korporasi yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Polda Kalimantan Tengah ada 71 kasus dengan 79 tersangka dan satu tersangka korporasi yakni PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).

Sedangkan Polda Kalimantan Barat ada 63 kasus dengan 69 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Dedi memastikan, Polri telah menyegel sejumlah perusahaan yang jumlahnya masih belum disebutkan sampai saat ini. Seluruh perusahaan itu berpotensi menjadi tersangka kasus karhutla akan tetapi penyidik masih mengumpulkan alat buktinya.

"Kita tunggu saja, sampai saat ini dikembangkan kasus karhutla ini. Polda dan jajaran fokus penegakan hukum terhadap korporasi. Peningkatan hukum terhadap korporasi," pungkasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik