Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Keamanan Obat Harus Dijamin

Aiw/Ant/H-1
24/9/2019 02:20
Keamanan Obat Harus Dijamin
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta memeriksa obat-obatan yang dijual di pasaran.(MI/ARYA MANGGALA)

PENYEDERHANAAN proses perizinan dan pendaftaran produk obat-obatan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) tidak otomatis meniadakan evaluasi terhadap keamanan, khasiat, dan mutu obat sebelum mendapatkan izin edar. Hal itu sebagai upaya memberikan jaminan keamanan obat yang akan beredar di tengah masyarakat.

"Badan POM juga melakukan pengawasan post-market untuk meyakinkan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kepala Badan POM Penny K Lukito di Bandung, kemarin.

Kegiatan asistensi regulasi juga mencakup pre-market (registrasi obat dan cara produksi obat yang baik/CPOB). Untuk itu, Badan POM telah mengurangi timeline untuk self assessment registrasi ulang tanpa variasi dari 10 hari kerja (HK) menjadi 8 jam, dan rencana persetujuan iklan obat dari 60 HK menjadi 1 HK (jalur hijau) dan 30 HK (jalur kuning), aplikasi online untuk CDOB bagi PBF dan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE), serta implementasi 2D barcode," jelas Kepala Badan POM. Berdasarkan data Badan POM, jumlah produk obat yang mendapat Nomor Izin Edar (NIE) cenderung mengalami peningkatan dari 5.794 pada 2016 menjadi 5.790 dan 6.976 pada 2017 dan 2018.

Dalam melaksanakan pengawasan, Badan POM tidak dapat berjalan sendiri, perlu dilakukan sinergi bersama seluruh komponen terkait. Tantangan ke depan, diperlukan inovasi dalam memperkuat pengawasan obat dan makanan melalui kerja sama kemitraan.

Terkait dengan penindakan, kemarin, Polresta Tangerang, Banten menyita obat keras daftar G yang dijual bebas tanpa surat keterangan dokter pada toko kosmetik dalam suatu operasi penggerebekan di Kecamatan Cisoka. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang menjelaskan obat keras tersebut jenis eximer dan tramadol yang sengaja dijual tanpa resep dokter. (Aiw/Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya