Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Cegah Karhutla, Benahi Tata Kelola Gambut

Mediaindonesia
13/9/2019 05:40
Cegah Karhutla, Benahi Tata Kelola Gambut
Plang larangan membakar berdiri di lokasi kebakaran lahan gambut milik salah satu perusahaan di Puding, Kumpeh Ilir, Muarojambi, Jambi, Rabu(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.)

PERENCANAAN terpadu diperlukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di ekosistem gambut, karena tidak bisa dilakukan secara parsial. Badan Restorasi Gambut (BRG) menilai diperlukan keterlibatan pemerintah pusat, perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai kesatuan hidrologis gambut (KHG).

Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG Myrna Asnawati Safitri menuturkan kebakaran di lahan gambut masih terjadi karena belum adanya penataan ekosistem gambut secara menyeluruh pada setiap wilayah KHG.

Ia mengungkapkan selama ini banyak pihak yang sudah telanjur memanfaatkan lahan gambut, tetapi belum pernah ada pembahasan soal kerja sama berbagi air (water sharing) yang baik untuk pembasahan lahan gambut.

Di beberapa tempat, terang Myrna, perusahaan mengatur sedemikian rupa tata air gambut yang ada dalam areal konsesi. Ekosistem gambut harus basah sebab apabila dikeringkan, gambut lebih mudah terbakar dan apinya sulit dipadamkan. Tata kelola air area konsesi perusahaan yang tidak tepat dapat menyebabkan area masyarakat rentan mengalami banjir atau kekeringan. Jika terbakar, itu dapat menjalar ke area perusahaan.

BRG, lanjut Myrna, telah melakukan asistensi kepada perusahaan perkebunan sejak September 2018 hingga Agustus 2019 kepada 26 perusahaan dengan luas areal sekitar 218.355 hektare

"Sejumlah perusahaan telah menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla. Hanya banyak penempatan sarana yang kurang tepat," imbuh Myrna.

Pada Oktober ini, pemerintah dan BRG akan memberikan bimbingan teknis kepada perusahaan perkebunan dalam satu KHG mengenai tata kelola air antarkonsensi dan lahan masyarakat. RG, lanjut Myrna, telah melakukan asistensi kepada perusahaan perkebunan. "Sejumlah perusahaan telah menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla, hanya banyak penempatan sarana yang kurang tepat," imbuh Myrna.

Pada Oktober ini, pemerintah dan BRG akan memberikan bimbingan teknis kepada perusahaan perkebunan dalam satu KHG mengenai tata kelola air antarkonsensi dan lahan masyarakat. (Ind/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya