Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA perlu menempatkan perusahan platform penyedia media sosial sebagai subjek hukum. Hal itu dilakukan agar negara bisa memberikan kontrol penyebaran informasi hoaks yang berkembang di media sosial.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Pers Agus Sudibyo saat memberikan materi pelatihan kebebasan berkspresi dan melawan disinformasi kepada para anggota staf Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (14/8).
Baca juga: JPU: Markus Nari Perkaya Anggota DPR, Kemendagri dan Korporasi
Agus menyebut, Menkumham selaku lembaga yang berwenang memberikan regulasi perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan bisa melakukan terobosan terkait pengaturan perusahaan platform media sosial. Dengan begitu, perusahaan media sosial bisa menjadi subjek hukum bila kegiatan mereka menimbulkan kerugian kepada publik.
"Jangan diartikan mengusir ya, mereka (media sosial) boleh tetap berbisnis di Indonesia tapi kalau ada kerugian yang diderita publik karena operasional perusahaan maka mereka juga harus ikut bertanggung jawab," tutur Agus.
Disebutkan oleh Agus, saat ini perusahaan penyedia platform media sosial seolah tidak tersentuh oleh hukum. Padahal seringkali informasi yang tersebar di platform mereka kerap menimbulkan kerugian di masyarakat. Perusahan media sosial kerap berlindung bahwa konten yang dihasilkan berasal langsung dari para pengguna media sosial.
"Selain pengguna, platform media sosial pun perlu bertanggung jawab, karena jika tidak disebarkan oleh mesin, mereka tidak mungkin terjadi kekacauan di dunia nyata. Mereka berbisnis juga dari sebaran informasi-informasi. Jadi memang media sosial perlu dilembagakan di Indonesia," ungkapnya. (OL-6)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Totok mengatakan Dewan Pers tidak dapat lagi memfasilitasi UKW dalam jumlah besar seperti tahun 2024 karena keterbatasan anggaran.
Edukasi tentang pemahaman terkait Artificial Intelligence (AI) ini dihadiri sekitar 100 orang, dan dikemas melalui forum Insight Talk Literasi Cerdas di Era Kecerdasan Artifisial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved