Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
NEGARA perlu menempatkan perusahan platform penyedia media sosial sebagai subjek hukum. Hal itu dilakukan agar negara bisa memberikan kontrol penyebaran informasi hoaks yang berkembang di media sosial.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Pers Agus Sudibyo saat memberikan materi pelatihan kebebasan berkspresi dan melawan disinformasi kepada para anggota staf Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (14/8).
Baca juga: JPU: Markus Nari Perkaya Anggota DPR, Kemendagri dan Korporasi
Agus menyebut, Menkumham selaku lembaga yang berwenang memberikan regulasi perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan bisa melakukan terobosan terkait pengaturan perusahaan platform media sosial. Dengan begitu, perusahaan media sosial bisa menjadi subjek hukum bila kegiatan mereka menimbulkan kerugian kepada publik.
"Jangan diartikan mengusir ya, mereka (media sosial) boleh tetap berbisnis di Indonesia tapi kalau ada kerugian yang diderita publik karena operasional perusahaan maka mereka juga harus ikut bertanggung jawab," tutur Agus.
Disebutkan oleh Agus, saat ini perusahaan penyedia platform media sosial seolah tidak tersentuh oleh hukum. Padahal seringkali informasi yang tersebar di platform mereka kerap menimbulkan kerugian di masyarakat. Perusahan media sosial kerap berlindung bahwa konten yang dihasilkan berasal langsung dari para pengguna media sosial.
"Selain pengguna, platform media sosial pun perlu bertanggung jawab, karena jika tidak disebarkan oleh mesin, mereka tidak mungkin terjadi kekacauan di dunia nyata. Mereka berbisnis juga dari sebaran informasi-informasi. Jadi memang media sosial perlu dilembagakan di Indonesia," ungkapnya. (OL-6)
Para insan pers juga harus bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Sehingga, informasi yang diberikan kepada masyarakat memiliki tujuan yang baik.
Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit hari 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut komposisi Pengurus Dewan Pers baru Periode 2025-2028 yang dipimpin oleh Komaruddin Hidayat.
dewan pers
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved