Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Aparat Gagalkan Penyelundupan 332 Ekor Belangkas

Dhika Kusuma Winata
08/8/2019 13:27
Aparat Gagalkan Penyelundupan 332 Ekor Belangkas
Belangkas (Tachypleus gigas) yang diselundupkan menuju Kota Medan, Sumatra Utara.(Antara/Irsan Mulyadi )

Aparat kepolisian menyelamatkan ratusan ekor belangkas (Tachypleus gigas) yang hendak diselundupkan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut).

Sebanyak 332 ekor satwa artopoda yang berstatus dilindungi itu diamankan kepolisian Polres Tebing Tinggi dan diserahkan ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

"Kami akan melakukan koordinasi ke Polda Sumatra Utara terkait penangkapan dan penahanan serta berkoordinasi ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk pelepasliaran yang berlokasi di Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat," kata Kepala Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera Haluanto Ginting, Kamis (8/8).

Dalam kasus tersebut, aparat menahan tiga orang yang diduga memperjualbelikan belangkas. Penangkapan berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan anggota Polres Tebing Tinggi di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Kisaran Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tim patroli memeroleh informasi ada 1 satu unit mobil pick up yang mengangkut satwa yang dilindungi menuju Kota Medan. Selanjutnya tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 332 ekor belangkas.

Ketiga orang tersebut diserahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mendapatkan belangkas di Desa Gembus Laut, Kabupaten Batubara untuk dibawa ke Kelurahan Pekan Sialang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai untuk dijual.

Haluanto mengatakan pelaku akan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Satwa belangkas masuk dalam daftar yang dilindungi berdasadkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Men-LHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Men-LHK/Setjen/KUM.1/ 6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya