MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan, Presiden Joko Widodo telah meneken beleid terbaru mengenai moratorium hutan primer dan gambut pada 5 Agustus
Moratorium yang sebelumnya diperbarui setiap dua tahun sekali kini dipermanenkan melalui Instruksi Presiden tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
"Inpres baru tersebut hal yang sangat positif dan semakin nyata langkah Presiden Jokowi serta pemerintah dalam menyiapkan lingkungan yang baik sesuai perintah UUD 1945. KLHK menilai Inpres ini sangat penting sebagai excecutive order yang harus dipatuhi seluruh jajaran pemerintah di bawah Presiden," kata Menteri Siti di Jakarta, Selasa (6/8).
Baca juga: Penting, Calon Rektor Asing Harus Bereputasi Dunia
Ia menambahkan, inpres tersebut tengah dalam proses pengundangan. Kebijakan moratorium permanen atau penghentian izin baru tersebut berlaku pada hutan alam dan gambut seluas 66 juta hektare sesuai Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang sudah dikeluarkan KLHK.
Dengan lahirnya instruksi tersebut, tidak ada lagi pemberian izin pengusahaan. Wilayah penghentian pemberian izin baru juga menjadi target pencapaian iklim Indonesia dari sektor kehutanan uang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
"Kami menelaah terjadi pengurangan luas deforestasi yang signifikan dalam areal penundaan izin yang sudah dilakukan. Penurunan deforestasinya mencapai 38%. Wilayah penghentian pemberian izin baru menjadi potensi untuk result-based payment REDD+ sejalan dengan penerapan kebijakan pemberian insentif pengendalian perubahan iklim pada PP Nomor 46/2017," jelas Siti.
Inpres terbaru itu memerintahkan Menteri LHK, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Kepala BIG, serta Gubernur/Bupati/Walikota untuk tidak lagi memberikan izin baru di area PIPPIB. Selain itu, Inpres juga mengamanatkan penyempurnaan kebijakan tata kelola izin usaha, pengelolaan lahan kritis, serta mengenai emisi karbon.
Dalam Inpres, juga terdapat pengecualian berkenaan dengan izin-izin yang sudah ada dan telah mendapatkan persetujuan prinsip, pembangunan yang bersifat vital, perpanjangan izin, restorasi ekosistem, jalur evakuasi bencana alam, penyiapan pusat pemerintahan/pemerintahan daerah, proyek strategis nasional (mengacu Perpres) dan kepentingan pertahanan keamanan serta penunjang keselamatan umum.
"Inpres juga memerintahkan kepala daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk tidak memberikan rekomendasi izin baru di areal PIPPIB," ucap Menteri Siti.
Sejak 2011, pemerintah menyetop sementara izin baru di hutan primer dan lahan gambut. Kebijakan itu dikeluarkan secara periodik setiap dua tahun melalui empat Inpres. Terakhir, moratorium sementara ditandatangani oleh Jokowi melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017. (OL-8)