Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rumah Sakit Diminta Mendata Alat Kesehatan Bermerkuri

Indriyani Astuti
30/7/2019 19:10
Rumah Sakit Diminta Mendata Alat Kesehatan Bermerkuri
Alat pengukur tekanan darah air raksa(ist)

RUMAH sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya diminta membuat inventarisasi data alat kesehatan bermerkuri. Kebijakan itu dikeluarkan Kementerian Kesehatan sebelum semua alat kesehatan bermerkuri resmi dilarang untuk tidak boleh digunakan pada akhir 2020.

Penarikan alat kesehatan bermerkuri merupakan bagian Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2018 karena adanya potensi gangguan kesehatan apabila manusia kontak dengan merkuri yang ada di lingkungan.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia Partakusuma menuturkan sebagian besar rumah sakit sudah paham alat kesehatan bermerkuri harus ditarik sejak dikeluarkannya surat edaran Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan tentang Penetapan Masa Berlaku Izin Edar dan Peredaran Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri pada 2018. Saat ini, alat kesehatan bermerkuri yang sudah tidak digunakan masih disimpan di rumah sakit.

"Kita punya tempat menaruh sementara," ujarnya ketika ditemui sesuai workshop tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Layanan Kesehatan di Jakarta, Selasa (30/7).

Baca juga: Akhir 2020, Alat Kesehatan Bermerkuri Dilarang Digunakan

Ada sejumlah alat kesehatan bermerkuri yang pemakaiannya akan dilarang antara lain termometer air raksa yang dapat digantikan dengan termometer digital, termometer alkohol, atau galinstan. Lalu alat pengukur tekanan darah air raksa yang bisa digantikan dengan anaroid, atau pengukur tekanan darah elekronik, dan dental amalgama (bahan untuk menambal gigi) digantikan dengan composite resin, porcelain atau glass ionomer.

Lia menuturkan rumah sakit terutama di daerah yang masih menggunakan alat-alat kesehatan tersebut dan menunggu penggantian alat yang tidak bermerkuri. Oleh karena itu, sudah tidak lagi dilakukan pengadaan atau pembelian alkes bermerkuri.

"Persi akan melakukan pendataan rumah sakit yang masih menggunakan alkes bermerkuri," ucapnya.

Meskipun Kementerian Kesehatan sudah menginstruksikan penarikan alkes bermerkuri tetapi tata cara pengumpulan dan distribusi alat-alat kesehatan tersebut belum diatur secara rinci. Hal itu diakui oleh Sekretaris Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Sayid Muhandhar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lanjut Sayid, berwenang mengolah limbah merkuri. Pihaknya berencana akan mengumpulkan seluruh alat kesehatan di tempat khusus. Namun, pemusnahan itu baru dapat dilakukan setelah adanya data inventarisasi menyangkut jenis, jumlah, volume, alat kesehatan bermerkuri yang dimiliki fasilitas layanan kesehatan

Pihaknya mendorong Kementerian Kesehatan untuk meminta rumah sakit dapat mengisi data inventarisasi alkes bermerkuri selama dua bulan mendatang.

Sayid menjelaskan limbah alat kesehatan terkontaminasi merkuri bisa dibawa ke landfill untuk disolidifikasi. Solidifikasi adalah metode pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bertujuan mengurangi kadar toksisitas suatu limbah. Namun, senyawa merkuri tidak bisa disolidifikasi. Limbah tersebut harus diolah secara khusus dan hanya beberapa negara yang memiliki teknologi pengolahan limbah merkuri di antaranya Jepang, Swiss, dan Jerman.

"Prosedur impor limbah ini harus antarpemerintah," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya