Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan langkah peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pemerintah bersalah pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 di Kalimantan Tengah.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan kementerian berkoordinasi dengan kejaksaan menyiapkan langkah PK. Meski belum secara resmi menerima salinan putusan MA, pihaknya mulai mempelajari kemungkinan novum (bukti baru) untuk pengajuan PK.
"Kami akan tambah fakta-fakta baru. Yang jelas pemerintah sudah melakukan penanganan dan pencegahan karhutla yang semakin baik. Buktinya titik panas terus turun hingga lebih dari 90%. Tidak ada lagi bandara ditutup karena asap karhutla, karena cepat dipadamkan. Itu fakta yang kasat mata," kata Rasio di kantor KLHK, Jakarta, Selasa (23/7).
Putusan kasasi MA dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli lalu, memperkuat putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Gugatan ditujukan sejumlah individu kepada Presiden dan jajaran menteri.
Dengan keputusan kasasi itu, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan.
Baca juga: Kasasi Karhutla Ditolak, Menteri LHK: Pencegahan Sudah Lebih Baik
Terkait hal itu, Rasio mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan aturan pencegahan dan penanganan karhutla. Antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan turunannya pun untuk menjaga gambut tetap basah sudah diterbitkan melelalui peraturan menteri.
"Sebagian tidak dalam bentuk PP tapi dalam peraturan menteri. Kami sudah membuat aturan-aturan terkait," ucapnya.
Di saat yang sama, lanjut Rasio, pihaknya juga melakukan penegakkan hukum di antaranya sanksi administratif. Sebanyak 740 sanksi administratif sejak 2015 dilayangkan kepada korporasi.
"Mereka kami minta untuk patuh membuat sekat kanal agar gambut tetap basah dan terhindar dari kebakaran. Mereka juga kami minta memperbaiki sistem penanganan dan pencegahan karhutla secara internal," imbuhnya.
Selanjutnya, KLHK juga melakukan gugatan perdata dan 10 kasus sudah mendapatkan putusan inkrah dengan nilai denda Rp18,3 triliun.
"Nilai ini merupakan nilai putusan perdata terbesar dalam sejarah republik menindak kasus kejahatan lingkungan," pungkasnya.(OL-5)
Cile dilanda krisis kebakaran hutan hebat. 20 orang tewas dan kota-kota di wilayah selatan hangus. Warga sebut tragedi ini lebih buruk dari tsunami.
Negara bagian Victoria, Australia, tetapkan status darurat akibat kebakaran hutan hebat. Satu orang tewas dan ratusan rumah hancur saat api melahap lahan seluas dua kali London.
Efikasi masyarakat dan norma kelompok terbukti lebih berpengaruh terhadap partisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibandingkan pendekatan berbasis rasa takut.
Kemudian, memastikan masyarakat lokal, yang paling tahu tentang gambut, mendapatkan pelatihan dan dukungan
Selain modul ambulans, Prabowo memerintahkan TNI agar ditambah alat penanggulangan bencana. Khususnya saat kebakaran.
WAKIL Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki memberikan semangat pada seluruh jajaran untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengelola kawasan hutan,
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved