Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KLHK Pelajari Pengajuan PK Kasus Karhutla

Dhika Kusuma Winata
23/7/2019 18:40
KLHK Pelajari Pengajuan PK Kasus Karhutla
Kebakaran Hutan(ANTARA)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan langkah peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pemerintah bersalah pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 di Kalimantan Tengah.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan kementerian berkoordinasi dengan kejaksaan menyiapkan langkah PK. Meski belum secara resmi menerima salinan putusan MA, pihaknya mulai mempelajari kemungkinan novum (bukti baru) untuk pengajuan PK.

"Kami akan tambah fakta-fakta baru. Yang jelas pemerintah sudah melakukan penanganan dan pencegahan karhutla yang semakin baik. Buktinya titik panas terus turun hingga lebih dari 90%. Tidak ada lagi bandara ditutup karena asap karhutla, karena cepat dipadamkan. Itu fakta yang kasat mata," kata Rasio di kantor KLHK, Jakarta, Selasa (23/7).

Putusan kasasi MA dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli lalu, memperkuat putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Gugatan ditujukan sejumlah individu kepada Presiden dan jajaran menteri.

Dengan keputusan kasasi itu, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan.

Baca juga: Kasasi Karhutla Ditolak, Menteri LHK: Pencegahan Sudah Lebih Baik

Terkait hal itu, Rasio mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan aturan pencegahan dan penanganan karhutla. Antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan turunannya pun untuk menjaga gambut tetap basah sudah diterbitkan melelalui peraturan menteri.

"Sebagian tidak dalam bentuk PP tapi dalam peraturan menteri. Kami sudah membuat aturan-aturan terkait," ucapnya.

Di saat yang sama, lanjut Rasio, pihaknya juga melakukan penegakkan hukum di antaranya sanksi administratif. Sebanyak 740 sanksi administratif sejak 2015 dilayangkan kepada korporasi.

"Mereka kami minta untuk patuh membuat sekat kanal agar gambut tetap basah dan terhindar dari kebakaran. Mereka juga kami minta memperbaiki sistem penanganan dan pencegahan karhutla secara internal," imbuhnya.

Selanjutnya, KLHK juga melakukan gugatan perdata dan 10 kasus sudah mendapatkan putusan inkrah dengan nilai denda Rp18,3 triliun.

"Nilai ini merupakan nilai putusan perdata terbesar dalam sejarah republik menindak kasus kejahatan lingkungan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya