Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan langkah peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pemerintah bersalah pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 di Kalimantan Tengah.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan kementerian berkoordinasi dengan kejaksaan menyiapkan langkah PK. Meski belum secara resmi menerima salinan putusan MA, pihaknya mulai mempelajari kemungkinan novum (bukti baru) untuk pengajuan PK.
"Kami akan tambah fakta-fakta baru. Yang jelas pemerintah sudah melakukan penanganan dan pencegahan karhutla yang semakin baik. Buktinya titik panas terus turun hingga lebih dari 90%. Tidak ada lagi bandara ditutup karena asap karhutla, karena cepat dipadamkan. Itu fakta yang kasat mata," kata Rasio di kantor KLHK, Jakarta, Selasa (23/7).
Putusan kasasi MA dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli lalu, memperkuat putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Gugatan ditujukan sejumlah individu kepada Presiden dan jajaran menteri.
Dengan keputusan kasasi itu, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan.
Baca juga: Kasasi Karhutla Ditolak, Menteri LHK: Pencegahan Sudah Lebih Baik
Terkait hal itu, Rasio mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan aturan pencegahan dan penanganan karhutla. Antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan turunannya pun untuk menjaga gambut tetap basah sudah diterbitkan melelalui peraturan menteri.
"Sebagian tidak dalam bentuk PP tapi dalam peraturan menteri. Kami sudah membuat aturan-aturan terkait," ucapnya.
Di saat yang sama, lanjut Rasio, pihaknya juga melakukan penegakkan hukum di antaranya sanksi administratif. Sebanyak 740 sanksi administratif sejak 2015 dilayangkan kepada korporasi.
"Mereka kami minta untuk patuh membuat sekat kanal agar gambut tetap basah dan terhindar dari kebakaran. Mereka juga kami minta memperbaiki sistem penanganan dan pencegahan karhutla secara internal," imbuhnya.
Selanjutnya, KLHK juga melakukan gugatan perdata dan 10 kasus sudah mendapatkan putusan inkrah dengan nilai denda Rp18,3 triliun.
"Nilai ini merupakan nilai putusan perdata terbesar dalam sejarah republik menindak kasus kejahatan lingkungan," pungkasnya.(OL-5)
Sedikitnya 10 petugas pemadam dan relawan tewas saat memadamkan kebakaran di Turki.
Gakkum Kemenhut menyebut faktor kebakaran hutan atau gambut memang faktor manusia ditambah cuaca yang sangat panas.
Kebakaran hutan di Prancis mencapai pinggiran kota Marseille. Kebakarna ini menyebabkan 110 orang terluka dan 400 warga dievakuasi.
California tengah dilanda kebakaran hutan terbesar yang pernah dihadapi negara bagian tersebut sejak awal 2025.Â
Kebakaran hutan besar di Pulau Kreta, Yunani, dilaporkan tidak terkendali. Sebanyak 200 pemadam kebakaran diturunkan untuk memadamkan api.
FireSat Protoflight berhasil mengirim citra inframerah pertamanya dari orbit Bumi. Satelit ini akan menjadi bagian deteksi dini dan mitigasi kebakaran hutan.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved