Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis bahwa pemerintah bersalah pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli lalu dan memperkuat putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Menurutnya, paradigma penanganan karhutla oleh pemerintah sejak kejadian 2015 sudah berubah total. Langkah koreksi juga dilakukan. Pengendalian karhutla dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pasca kebakaran, koordinasi kerja, hingga pada tahap status kesiagaan.
"Pengendalian karhutla juga melibatkan TNI/Polri, BNPB, dan lembaga lainnya secara bersama-sama. KLHK juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian terbit fatwa haram bagi pelaku pembakaran lahan. Kelembagaan dan SDM di level tapak juga ditingkatkan," ucap Siti dalam keterangan tertulis kepada Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/7).
Hal krusial lainnya, imbuh mantan Sekjen DPD itu, ialah untuk pertama kalinya pemerintah melakukan penegakan hukum multidoor bagi pelaku pembakar lahan yakni dengan hukum pidana, perdata dan administrasi. Langkah hukum ini tidak hanya menyasar perorangan, tapi juga korporasi.
Berdasarkan data KLHK, dalam kurun waktu 2015-2018 sudah lebih dari 550 kasus dibawa ke pengadilan baik pidana maupun perdata.
Baca juga : Menteri LHK: Warisan Buruk Karhutla Justru Dikoreksi Jokowi
Sebanyak 500 perusahaan dikenai sanksi administratif, bahkan ada yang dicabut izinnya. Untuk pengamanan kawasan hutan dan sumber daya kehutanan, lebih dari 713 operasi pengamanan dilakukan dengan melibatkan KLHK, Polri, dan TNI.
"Kasus yang berhasil dimenangkan negara nilainya mencapai Rp18 triliun dan itu menjadi nilai terbesar sepanjang sejarah tegaknya hukum lingkungan pasca karhutla 2015," tegas Siti.
"Untuk menegakkan hukum lingkungan sangat tidak mudah. Kami sampai berkali-kali digugat balik, saksi ahli juga sampai digugat, bahkan terjadi demonstrasi, ada yang nekan-nekan juga, ada yang ngelawan juga, tapi kita tidak gentar. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi yang berani main-main dengan aturan," lanjut Siti.
Dengan aturan berlapis dan sanksi hukum yang tegas pula, ungkapnya, kepatuhan korporasi dalam pengendalian karhutla juga meningkat. Berbagai kebijakan dan upaya, menurutnya, sudah bisa dirasakan dampaknya bagi masyarakat terutama di daerah rawan.
Indikatornya, dapat terlihat dari penurunan titik panas dari tahun ke tahun dan berkurangnya luasan lahan terbakar, terutama kawasan gambut.
Penurunan jumlah titik panas pada 2018 dibandingkan 2015 mencapai 82,14% (Satelit NOAA) atau 94,58% (Satelit Terra Aqua). Sepanjang 2016-2018, Indonesia tidak mengalami status darurat nasional akibat karhutla. Luas area terbakar juga berkurang hingga 92,5%. Dari 2,6 juta hektare terbakar di 2015 menjadi 194,757 hektare di 2018.
"Jika pada kejadian 2015 dan tahun-tahun sebelumnya, Indonesia selalu mengekspor asap ke negara tetangga, setelah perubahan besar-besaran di era Presiden Jokowi tidak ada lagi bencana karhutla skala nasional dan tidak ada lagi asap lintas batas. Itu dirasakan rakyat di daerah rawan, diakui para pemimpin negara sahabat dan disampaikan di forum-forum resmi internasional," jelas Siti.
Baca juga : Pemerintah Jokowi Benahi Penanganan Karhutla
Indonesia, lanjutnya, bahkan kini menjadi rujukan informasi dan pusat pengetahuan berbagai negara di dunia dalam hal tata kelola gambut yang ditandai juga dengan berdirinya International Tropical Peatland Centre atau Pusat Lahan Gambut Tropis Internasional (ITPC) di Bogor.
Indonesia yang tadinya dikenal gambutnya sering terbakar, ucap Siti, sekarang justru jadi rujukan negara lain untuk belajar.
"Perihal gugatan yang kemudian dilayangkan kepada pemerintah atas kejadian tahun 2015 tersebut, tentu kami menghormati setiap proses hukum. Demikian pula dengan langkah PK yang akan dilakukan pemerintah juga merupakan upaya mempertegas kembali bahwa pemerintah sudah melakukan banyak perubahan menangani Karhutla pasca kejadian 2015," ujar Siti.
Dari kejadian karhutla 2015, tambahnya, Presiden dan seluruh jajaran pemerintah telah membuat langkah koreksi yang signifikan dan hasilnya nyata dalam menghindari berulangnya bencana asap.
"Pemerintah sudah dan akan terus melakukan yang terbaik untuk rakyat Indonesia. Kita sudah nyatakan 'perang' melawan karhutla. Tantangannya masih sangat besar dan berat dan untuk itu, mari bersama-sama kita menjaga hutan dan lahan kita dari ancaman karhutla," tandas Siti. (OL-7)
Awal 2026 yang seharusnya berada dalam periode musim hujan justru ditandai dengan lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terutama di ekosistem gambut.
BMKG Stasiun Pekanbaru mendeteksi lonjakan signifikan titik panas di Provinsi Riau. Hingga Kamis pukul 07.00 WIB, jumlah hotspot tercatat mencapai 160 titik
Patroli pencegahan telah mulai digencarkan, khususnya di Provinsi Riau, untuk mengantisipasi peningkatan kerawanan karhutla.
Peneliti mengungkap hutan Arktik hancur hanya dalam 300 tahun pada masa pemanasan global purba. Temuan ini jadi peringatan bagi krisis iklim modern.
Gelombang panas ekstrem melanda tenggara Australia. Enam kebakaran besar berkobar di Victoria, suhu tembus 48,9 derajat Celcius.
Cile dilanda krisis kebakaran hutan hebat. 20 orang tewas dan kota-kota di wilayah selatan hangus. Warga sebut tragedi ini lebih buruk dari tsunami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved