Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kasasi Ditolak,Jokowi Diminta Tertibkan Aturan Turunan UU 32/2009

Rahmatul Fajri
19/7/2019 18:46
Kasasi Ditolak,Jokowi Diminta Tertibkan Aturan Turunan UU 32/2009
Gedung Mahkamah Agung(MiI/Bary Fatahillah)

KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengonfirmasi majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dan pejabat pemerintah dan legislatif terkait kasus kebakaran hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Putusan itu juga sekaligus menghukum Presiden yang jadi Tegugat I untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Kemudian pengadilan memutuskan menghukum Tergugat I menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan terdiri dari tergugat lain.

"Putusan MA/Kasasi nomor 3555 K/Pdt/2019 pada pokoknya menolak kasasi dari negara Republik Indonesia," Abdullah, Jumat (19/7).

Abdullah mengatakan MA menguatkan vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan Presiden Jokowi dan lembaga pemerintah lain melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dalam perkara gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara.

Baca juga : Istana Siapkan Langkah Hadapi Putusan MA Terkait Kebakaran Hutan

Lebih lanjut, ia mengatakan pokok yang disimpulkan dari putusan tersebut adalah negara wajib melindungi warga negara, sehingga diwajibkan untuk segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam atau kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya.

"Dimana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," imbuhnya.

Seperti diketahui, gugatan warga negara ini diajukan oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Mereka mengajukan gugatan ke presiden dan pejabat negara lainnya karena kebakaran hebat yang terjadi di Kalimantan pada 2015.

Adapun, pihak yang digugat, yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, gugatan warga negara ini telah menang di Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya