Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengonfirmasi majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dan pejabat pemerintah dan legislatif terkait kasus kebakaran hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Putusan itu juga sekaligus menghukum Presiden yang jadi Tegugat I untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Kemudian pengadilan memutuskan menghukum Tergugat I menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan terdiri dari tergugat lain.
"Putusan MA/Kasasi nomor 3555 K/Pdt/2019 pada pokoknya menolak kasasi dari negara Republik Indonesia," Abdullah, Jumat (19/7).
Abdullah mengatakan MA menguatkan vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan Presiden Jokowi dan lembaga pemerintah lain melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dalam perkara gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara.
Baca juga : Istana Siapkan Langkah Hadapi Putusan MA Terkait Kebakaran Hutan
Lebih lanjut, ia mengatakan pokok yang disimpulkan dari putusan tersebut adalah negara wajib melindungi warga negara, sehingga diwajibkan untuk segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam atau kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya.
"Dimana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," imbuhnya.
Seperti diketahui, gugatan warga negara ini diajukan oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Mereka mengajukan gugatan ke presiden dan pejabat negara lainnya karena kebakaran hebat yang terjadi di Kalimantan pada 2015.
Adapun, pihak yang digugat, yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, gugatan warga negara ini telah menang di Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. (OL-7)
Pemerintah Spanyol menambah 500 pemadam kebakaran, menjadi total 1.900 orang untuk mengatasi kebakaran hutan. Korban jiwa bertambah menjadi empat orang.
Uni Eropa mengirimkan dua pesawat pemadam kebakaran ke Spanyol untuk membantu memadamkan kebakaran hutan.
Badan Keamanan dan Situasi Darurat Wilayah Otonomi Madrid menyatakan 180 orang dievakuasi akibat kebakaran hutan tersebut.
Gelombang panas mencapai 44°C melanda Eropa Selatan, memicu kebakaran hutan dan memaksa ribuan orang tinggalkan rumah.
Lebih dari seribu orang dievakuasi di Spanyol akibat kebakaran hutan yang terus meluas.
Kawasan bukit Corbières di Prancis selatan terbakar. Sekitar 8.000 lahan dilalap api, menutup akses jalan tol, dan melukai dua orang.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) telah menindak 27 korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas Karhutla di sejumlah provinsi dan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto
Daerah yang mengalami lonjakan kunjungan adalah Kalimantan, dengan peningkatan hingga 200 persen.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
Mentan memastikan semua intervensi yang diperlukan, seperti penyediaan sarana produksi, keterlibatan petani muda, dan teknologi pertanian modern, telah direncanakan dengan matang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyebut jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved