Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah diminta untuk turut terlibat dalam keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peran pemerintah daerah antara lain ikut memetakan kelas rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan. Demikian hal yang mengemuka dari hasil rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jakarta, Senin (8/7).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan pemetaan kelas RS menjadi bagian dari delapan bauran kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program JKN. Pembenahan kelas RS diperlukan untuk menghindari adanya inefisiensi dalam pengeluaraan pembiayaan kesehatan.
"Pemda diminta evaluasi kelas RS bersama Kemenkes. Supaya kelasnya pas, kalau tidak pas bisa overpaid. Ini urusan pemda karena kan yang kerja sama RS di daerah," terang Mardiasmo ketika ditemui seusai menghadiri rapat yang dipimpin oleh Menteri PMK Puan Maharani.
Ia mencontohkan, banyak RS di daerah yang sarana dan prasarananya dianggap tidak sesuai dengan kelas yang dimiliki. Hal itu perlu dipetakan lagi, sebab RS yang tidak sesuai kelas berpengaruh pada klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Akreditasi tidak Mengorbankan Peserta JKN
Semakin tinggi tipe/kelas RS, biaya klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan sistem INA CBGs atau pembayaran paket rata-rata kelompok dalam suatu diagnosis, semakin besar.
"Misalnya harusnya RS itu kelas 2 tapi jadi kelas 1. Ongkosnya lebih besar," terangnya.
Adapun pihak yang berwenang menurunkan dan menaikkan kelas RS ialah Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan. Oleh karena itu, perluk koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Mardiasmo menyatakan Kementerian Dalam Negeri diminta untuk mengeluarkan aturan agar dana kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk puskesmas tidak mengendap dalam kas daerah. Dana kapitasi tersebut turut menjadi catatan dalam hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkaitan dengan defisit program JKN.
"Apakah nanti dana ini diintercept jadi tidak mengendap di kas daerah. Nanti Kemendagri yang buat aturan kebijakannya," ucap Mardiasmo.
Incercept yang dimaksud adalah memotong pembayaran dana kapitasi pada pemerintah daerah untuk dibayarkan pada tahun berikutnya karena masih ada sisa pembayaran lebih anggaran (silpa) dana kapitasi pada tahun sebelumnya. Dari hasil audit BPKP pada 2018, diketahui dana kapitas yang mengendap di pemda hampir Rp3 triliun. Dana itu sedianya diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik untuk melayani pasien BPJS Kesehatan.
Menanggapi pembenahan kelas RS, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan hal-hal yang ada dalam aturan bauran kebijakan termasuk pengaturan kelas RS seperti diatur dalam Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Penyelenggaraan JKN.(OL-5)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan minggu kesembilan 2026, kasus campak di Indonesia telah turun menjadi 511 kasus dari sebelumnya 531 kasus.
Pemerintah mempercepat pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) di berbagai daerah menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan influencer Ruce Nuenda yang keluyuran atau beraktivitas di ruang publik saat sakit campak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved