Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemda Diminta Terlibat Atasi Masalah JKN

Indriyani Astuti
08/7/2019 14:35
Pemda Diminta Terlibat Atasi Masalah JKN
Layanan kepesertaan JKN(ANTARA)

PEMERINTAH daerah diminta untuk turut terlibat dalam keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peran pemerintah daerah antara lain ikut memetakan kelas rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan. Demikian hal yang mengemuka dari hasil rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jakarta, Senin (8/7).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan pemetaan kelas RS menjadi bagian dari delapan bauran kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program JKN. Pembenahan kelas RS diperlukan untuk menghindari adanya inefisiensi dalam pengeluaraan pembiayaan kesehatan.

"Pemda diminta evaluasi kelas RS bersama Kemenkes. Supaya kelasnya pas, kalau tidak pas bisa overpaid. Ini urusan pemda karena kan yang kerja sama RS di daerah," terang Mardiasmo ketika ditemui seusai menghadiri rapat yang dipimpin oleh Menteri PMK Puan Maharani.

Ia mencontohkan, banyak RS di daerah yang sarana dan prasarananya dianggap tidak sesuai dengan kelas yang dimiliki. Hal itu perlu dipetakan lagi, sebab RS yang tidak sesuai kelas berpengaruh pada klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Akreditasi tidak Mengorbankan Peserta JKN

Semakin tinggi tipe/kelas RS, biaya klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan sistem INA CBGs atau pembayaran paket rata-rata kelompok dalam suatu diagnosis, semakin besar.

"Misalnya harusnya RS itu kelas 2 tapi jadi kelas 1. Ongkosnya lebih besar," terangnya.

Adapun pihak yang berwenang menurunkan dan menaikkan kelas RS ialah Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan. Oleh karena itu, perluk koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Mardiasmo menyatakan Kementerian Dalam Negeri diminta untuk mengeluarkan aturan agar dana kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk puskesmas tidak mengendap dalam kas daerah. Dana kapitasi tersebut turut menjadi catatan dalam hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkaitan dengan defisit program JKN.

"Apakah nanti dana ini diintercept jadi tidak mengendap di kas daerah. Nanti Kemendagri yang buat aturan kebijakannya," ucap Mardiasmo.

Incercept yang dimaksud adalah memotong pembayaran dana kapitasi pada pemerintah daerah untuk dibayarkan pada tahun berikutnya karena masih ada sisa pembayaran lebih anggaran (silpa) dana kapitasi pada tahun sebelumnya. Dari hasil audit BPKP pada 2018, diketahui dana kapitas yang mengendap di pemda hampir Rp3 triliun. Dana itu sedianya diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik untuk melayani pasien BPJS Kesehatan.

Menanggapi pembenahan kelas RS, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan hal-hal yang ada dalam aturan bauran kebijakan termasuk pengaturan kelas RS seperti diatur dalam Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Penyelenggaraan JKN.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya