Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEKOLAH Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membuka rombongan belajar khusus baru guna menampung 24 siswa dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukasari, Kecamatan Arahan.
Alasan pembukaan rombongan belajar baru tersebut untuk memfasilitasi seluruh siswa dari SDN 2 Sukasari yang mendaftar ke SMPN 1 Lohbener. Sebab, jika dihitung dari jarak tempuh lokasi, SDN 2 Sukasari berada lebih dekat ke SMPN 1 Lohbener daripada ke SMPN 1 Arahan.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo, mengatakan, sejak awal, ke-24 siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari memang mendaftarkan diri ke SMPN 1 Lohbener pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.
"Mereka tidak mendaftar ke SMPN 1 Arahan karena lokasinya lebih jauh dari rumah," kata Supardo melalui keterangannya, Minggu (30/6).
Baca juga: Ali Ghufron Mukti Raih Health Warrior Awards 2019
Namun, karena kuota siswa baru di SMPN 1 Lohbener terbatas, maka awalnya mereka tidak tertampung di sana. Akhirnya, para orangtua dari 24 siswa tersebut melakukan musyawarah bersama Disdik dan dari satuan pendidikan terkait.
"Mereka merasa tidak terlayani karena belum ada satuan pendidikan (SMP Negeri) yang jaraknya dekat dengan rumah mereka," ungkap Supardo.
Sebelumnya sempat ramai diberitakan jika seluruh siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari tersebut tidak diterima di SMPN mana pun pada saat PPDB tahun ini.
"Jadi kabar tidak diterimanya siswa tersebut tidak benar. Sebab, para pemangku kepentingan telah bertemu untuk mencari jalan keluar terbaik bagi para siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari. Akhirnya diputuskan seluruh siswa tersebut diterima di SMPN 1 Lohbener dengan asumsi dibentuk satu rombongan belajar tertentu dengan tersedia ruang kelas dan tenaga pendidiknya," ujar Supardo.
Direktur Pembinaan SD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Khamim, mengatakan, dengan demikian masalah di SDN 2 Sukasari teratasi dan dapat tertampung untuk siswa dapat bersekolah ke jenjang SMP.
Khamim menegaskan pelaksanaan teknis PPDB sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan Permendikbud 20 Tahun 2019 revisi dari Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB.
"Jadi kewenangan zonasi PPDB ada di pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,.Kita berharap daerah dapat .menjalankan zonasi PPDB dengan sebaik baiknya " pungkas Khamim. (RO/OL-1)
Unjaya menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Perguruan Tinggi.
PENDIDIKAN dipercaya sebagai cara paling baik untuk memupuk dan mengembangkan pengetahuan demi kehidupan yang lebih baik.
PADA tahun ini, tercatat total 34 individu dan lembaga menerima penghargaan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved