Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memulangkan sampah impor ilegal ke negara asal secara bertahap. Hingga saat ini, sudah dipulangkan lima kontainer sampah impor ilegal dari Surabaya menuju pelabuhan di Seattle, Amerika Serikat. Belasan kontainer lain di Batam yang diindikasikan memuat sampah impor ilegal juga akan segera dikembalikan.
"Re-ekspor (pemulangan) sampah impor ilegal ini menjadi pembuktian pemerintah menjaga wilayah NKRI untuk tidak bertambah beban daya dukung lingkungan dengan masuknya sampah atau limbah yang tidak diinginkan dari negara lain," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, saat dihubungi Media Indonesia, Senin (17/6).
Baca juga: Pemerintah Pulangkan 5 Kontainer Sampah Impor Ilegal
Ia menegaskan, larangan masuknya sampah dari luar negeri ke wilayah Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Impor sampah dalam arti limbah yang tidak bisa diolah kembali tidak diperbolehkan.
Adapun ketentuan impor limbah non-B3 seperti sisa kertas dan plastik diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun. Syaratnya, limbah tersebut berupa scrap dalam kondisi bersih serta tidak tercampur atau terkontaminasi jenis sampah lain.
Sementara itu, lima kontainer sampah impor milik PT AS yang ditemukan di Surabaya didapati limbah lainnya atau sampah antara lain sepatu, kayu, popok, kain, kemasan makanan minuman, dan sejumlah skrap plastik.
Menurut Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK, Sayid Muhadhar, perusahaan tersebut terdaftar sebagai importir produsen limbah non-B3 berupa kertas dari Kemendag. Limbah yang dikirimkan ke Indonesia dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki PT AS tidak sesuai karena memuat smapah jenis lain.
"Kontaminasi sampah jenis lainnya sekitar 30%. Seharusnya kontainer hanya boleh memuat skrap kertas dengan kondisi bersih dan tidak tercampur sampah. Kita juga masih akan memeriksa 11 kontainer yang terindikasi memuat sampah impor ilegal di Batam. Indikasinya perusahaan memiliki izin impor limbah scrap plastik namun kontainernya tercampur limbah jenis lain," ucap Sayid.
KLHK saat ini juga mendorong revisi Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 untuk mencegah masuknya sampah ilegal. Salah satunya melalui perubahan klasifikasi HS code (kode perdagangan komoditas) yang mencantumkan kata 'dan lain lain'. Hal itu dinilai menjadi celah bagi impor limbah plastik yang diimpor bercampur dengan bahan yang sulit didaur ulang. (OL-6)
ORGANISASI Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar aksi bersih-bersih sampah di Pantai Mertasari, Minggu (15/2).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
Masaaki Okamoto menyebut pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, serta urbanisasi yang pesat menjadi faktor utama meningkatnya produksi dan maraknya konsumsi plastik di dunia.
Salah satu lokasi tepat sasaran untuk kegiatan korve atau kerja bakti menjaga kebersihan lingkungan yang dipilih yakni ruang terbuka hijau di sekitar areal eks MTQ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved