Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Menpan Ingatkan ASN tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Antara
29/5/2019 13:10
Menpan Ingatkan ASN tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin(Ist)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.

"Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Syafruddin di Jakarta, Rabu (29/5).

Baca juga: Anies Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat imbauan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman.    

Selain itu, Syafruddin juga mengimbau para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga.    

"Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik Lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran didominasi oleh sepeda motor,"ujar Syafruddin.    

Dia mengatakan jika tetap ingin membawa motor ke kampung halaman, maka ada beberapa pilihan agar mudik tetap aman, misalnya dengan mengirimkan sepeda motor menggunakan kereta api.    

Selain itu, kata Menpan, pemudik sendiri dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.    

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa ASN dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun. Dia menekankan bingkisan atau parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi suap.    

Baca juga: ASN Pemkot Bekasi Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Mudik

Dia mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan mengembalikan bingkisan kepada pihak yang mengirim.    

Bagi ASN yang tetap menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya