Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
INDONESIA saat ini tercatat sebagai negara penyumbang limbah plastik terbesar kedua di dunia. Dengan sejumlah limbah plastik sebesar 3,2 juta ton per tahun dari total 64 juta ton per tahun volume sampah plastik yang berhasil diolah di Indonesia.
Terkait hal itu, Komisi VII DPR RI meminta agar pemerintah segera melakukan upaya antisipasi penanganan sampah plastik tersebut secara serius.
Baca juga: Kemenkes: Petugas KPPS Meninggal Jadi 527 Jiwa dan 11.239 Jiwa
“Salah satu dampak dari kekuatan pencemaran sampah plastik adalah ditemukannya ikan dan garam di beberapa wilayah perairan Indonesia telah terkontaminasi sampah plastik dan sangat berbahaya bagi kesehatan bagi manusia dan lingkungan hidup,” ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir.
Hal itu ia katakan saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas penanganan sampah dan limbah plastik dan pengawasan terhadap kebijakan impor limbah, serta penangan kasus pasca tambang, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, hal tersebut juga diperparah dengan ditemukannya sampah plastik pada kegiatan impor beras bekas, padahal peraturan yang ada secara jelas melarang memasukan sampah limbah ke wilayah Indonesia.
“Pemerintah melalui Kementerian LHK perlu melakukan upaya penanganan, khususnya mengantisipasi sampah plastik dan sampah secara umum, serta mengkaji kebijakan impor beras bekas dan sampah plastik untuk kebutuhan industri,” tegas Nasir.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, dari 67 sampai 68 juta ton sampah di Indonesia, pada tahun 2013, sebanyak 14%-nya adalah sampah plastik. Pada tahun 2016 naik menjadi 16%, dan tahun 2018 dengan berbagai upaya sampah plastiknya turun 1% menjadi 15%.
“Kami juga melakukan observasi baik di wilayah pesisir maupun di kawasan Taman Nasional, ternyata sampah plastik di wilayah pantai atau pesisir itu jumlahnya 31% dari sampah. Tetapi di kawasan Taman Nasional komposisinya ternyata mencapai 60% dari sampah. Ada korelasinya dengan perilaku pengunjung,” papar Siti Nurbaya.
Terkait kebijakan dan strategi yang telah dilakukan oleh KLHK, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa sampah saat ini harus menjadi sumber daya bukan hanya sekedar menjadi sampah. Arah kebijakan dalam penangan sampah yaitu dengan cara sampahnya dikurangi dan sampahnya ditangani.
Baca juga: Sampel Darah Warga Jeneponto Masih Diuji Laboratorium
“Targetnya untuk tahun 2025, sampah dikurangi sebanyak 30% dari timbunan sampah yang ada secara nasional, yaitu dengan cara membatasi timbunan sampah, melakukan daur ulang sampah atau pemanfatan kembali. Penanganan sampah dengan target 70% pada tahun 2025 yakni dengan cara pemilahan, daur ulang, pengangkutan, pengolahan maupun proses akhir,” jelasnya.
Dikatakannya, indikator keberhasilan dari pengurangan sampah yaitu menurunkan munculnya sampah per kapita, menurunkan timbunan sampah pada sumber, juga mengurangi jumlah sampah yang terbuang ke lingkungan. (RO/OL-6)
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved