Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sushi Tei Umumkan Sertifikat Halal dari MUI

mediaindonesia.com
11/5/2019 16:30
Sushi Tei Umumkan Sertifikat Halal dari MUI
Penyerahan sertifikat halal oleh Direktur LPPOM MUI, Dr Ir Lukmanul Hakim Msi, kepada Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan(Ist)

RESTORAN makanan khas Jepang terkemuka di Indonesia, Sushi Tei, mengumumkan penerimaan sertifikasi halal UI dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Penyerahan sertifikat halal secara simbolis disampaikan oleh Direktur LPPOM MUI, Dr Ir Lukmanul Hakim Msi, kepada Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan.

Penyerahan sertifikat halal MUI yang diselenggarakan bersamaan dengan momentum Ramadan 2019, di Sushi Tei cabang Lotte Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan, ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman para konsumen di Indonesia dalam mengonsumsi makanan khas Jepang yang disajikan.

"Dengan kondisi Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, Sushi Tei menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk setiap makanan yang disajikan. Untuk itulah, pada kesempatan kali ini kami ingin menginformasikan kepada masyarakat Indonesia bahwa seluruh outlet Sushi Tei di Indonesia sudah bersertifikasi halal," ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5).

Lebih lanjut Sonny, restoran yang mulai mengembangkan bisnisnya di Indonesia sejak 2003 ini berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman ke masyarakat.

"Sertifikat dari MUI ini kami persembahkan untuk konsumen Sushi Tei agar memiliki rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi sajian kami.

Selain itu, kami berharap dapat berpartisipasi dalam membangun wisata dan gaya hidup halal di Indonesia," pungkasnya.

 

Baca juga: BSNP Nilai Hasil UN masih di Bawah Standar

 

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI menyatakan, proses sertifikasi halal untuk restoran membutuhkan komitmen dan kesungguh-sungguhan dari dari pihak perusahaan.

Sebab, perusahaan harus mendaftarkan seluruh bahan yang dipakai tanpa terkecuali.

Bahan tersebut kemudian diperiksa satu demi satu oleh auditor LPPOM MUI, sebelum akhirnya disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan pembahasan dari sisi hukum Islam.

"Alhamdulillah, pada Rapat Komisi Fatwa yang berlangsung pada 23 April 2019 lalu, Sushi Tei dinyatakan lolos dan berhak menerima sertifikat halal MUI, dengan status SJH tertinggi yaitu kategori A," ujar Lukmanul.

Ia menambahkan, pihak Sushi Tei telah bekerja sama dengan baik bersama MUI untuk mengantongi sertifikat halal.

"Setiap prosesnya juga telah dilalui dengan baik. Sebagai pemilik produk sajian yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, langkah ini memang penting demi menciptakan kenyamanan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan Jepang," katanya.

Dengan mendapatkan sertifikat halal ini, diharapkan ke depan masyarakat Indonesia tidak lagi ragu untuk mengonsumsi makanan khas Jepang di setiap cabang Sushi Tei di Indonesia yang sudah tersebar di 10 kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Bali, Makasar, Yogyakarta, Pekanbaru, Batam, dan Palembang.

Dalam pengajuan permohonan sertifikasi halal untuk Sushi Tei, LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 HQ, 45 outlet, 4 central kitchen, 6 warehouse, serta sebanyak 873 menu. Kesemuanya telah dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya