Kemenkes Bentuk Tim Kesehatan dan Audit Kematian Petugas KPPS

Indriyani Astuti
09/5/2019 10:05
Kemenkes Bentuk Tim Kesehatan dan Audit Kematian Petugas KPPS
Menteri Kesehatan Nila Moeloek membentuk tim kesehatan untuk memantau kesehatan petugas KPPS mulai 7 Mei hingga 25 Mei 2019.(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan membentuk tim kesehatan pasca Pemilu 2019. Tim ini dibentuk sebagai bentuk antisipasi terjadinya masalah kesehatan bagi petugas pemilu, terutama saat penghitungan suara. Tim kesehatan tersebut disiagakan di tingkat provinsi dan pusat.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan tenaga kesehatan akan siaga dalam 3 shift dengan jumlah minimal 3-4 personel mulai 7 Mei hingga 25 Mei 2019.

Tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, serta untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestes. Mereka akan ditempatkan di posko kesehatan di KPU provinsi, yang di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat. Sementara posko kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab Kemenkes.

"Jumlah posko tergantung kebutuhan di lapangan," ujar Menkes melalui siaran pers, Kamis (9/5).

Tak hanya tenaga kesehatan, Kemenkes juga menyiagakan alat kesehatan, 1 unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini. Menkes berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian pada Pemilu kali ini.

"Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan," harap Menkes.

Data KPU pada 17 April hingga 7 Mei 2019, total petugas menderita sakit sebanyak 4.310 orang, dan 456 petugas meninggal dari total jumlah petugas 7.286.067 orang.

Di DKI Jakarta berdasarkan data dari Dinas Kesahatan provinsi, jumlah petugas meninggal sebanyak 18 jiwa, sementara petugas sakit sebanyak 2.641 orang dari total 135.531 petugas. Adapun 18 orang yang meninggal disebabkan penyakit serangan jantung, gagal jantung, stroke, koma, sesak napas, dan meningitis.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas KPP/PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada 23 April 2019.

baca juga: Empat Satgas Antimafia Bola Siap Hadir di Sidang Kedua Jokdri

Kemudian pada 29 April 2019 Kemenkes juga mengirimkan surat edaran tentang audit medis dan pelaporan petugas KPPS/PPK/Bawaslu  yang sakit dan meninggal di fasilitas pelayanan kesehatan. Selanjutnya pada 6 Mei, telah dilakukan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dinas Kesehatan provinsi dan direktur RS vertikal untuk membahas audit kematian. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya