BPJS Ketenagakerjaan Berencasna Latih Pekerja yang terkena PHK

Dero Iqbal Mahendra
06/5/2019 18:46
BPJS Ketenagakerjaan Berencasna Latih Pekerja yang terkena PHK
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Suanto (kiri)(MI/Rizqi)

DIREKTUR Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan pihaknya berencana memprogramkan pemberian pelatihan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena pemutusna hubungan kerja (PHK) mulai tahun ini.

Pihaknya pun sudah menyiapkan anggaran untuk menggelar vokasional training atau pelatihan. Namun ia mengaku membutuhkan payung hukum untuk menjalankan program tersebut.

"Karena ini baru di 2019 kami sampaikan kepada Wakil Presiden  Jusuf Kalla bahwa kami harus governance dan prudent sehingga kami perlu tata aturan atau payung hukum untuk mendasari hal tersebut," terang Agus usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (6/5).

Baca juga : Ingin Naikkan Manfaat, BPJS Ketenagakerjaan Butuh Revisi PP 44/20

Salah satu alasan pihaknya membutukan payung hukum karena pelatihan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana yang cukup besar dan melibatkan banyak pihak.

Dia menjelaskan rencana tersebut terlihat karena peserta yang di-PHK cukup banyak. Agus menjelaskan total iuran tahun 2018 yaitu sebesar Rp26 triliun, dana yang dibayarkan Rp9 triliun.

"Kita lihat jumlah peserta yang ter-PHK cukup banyak. Sehingga di 2019 ini kita menganggarkan pelatihan untuk peserta kita yang ter-PHK," ungkap Agus. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya