Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Penambahan Kuota 10 Ribu Calon Haji Berdasarkan Kuota Provinsi

Syarief Oebaidillah
21/4/2019 20:30
Penambahan Kuota 10 Ribu Calon Haji Berdasarkan Kuota Provinsi
Pada musim haji tahun ini diadakan perekaman biometrik langsung di embarkasi untuk memudahkan dan menghemat waktu(ANTARA FOTO/Feny Selly)

RENCANA penambahan kuota 10 ribu calon haji musim haji tahun ini akan dibagi kuota per provinsi yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim per mil (1/1000) di suatu propinsi.

"Setelah kuota provinsi terbagi, prioritas kepada calon haji lanjut usia atau lansia diberikan berdasarkan jumlah lansia 75 tahun ke atas di masing- masing provinsi tersebut," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Mastuki, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (21/4).

Mastuki menjelaskan tentu tidak semua lansia dalam satu provinsi langsung habis, jika jumlah calon haji masih banyak. Sebab, tak mungkin dalam satu provinsi semua lansia diberangkatkan dalam tahun bersamaan.

"Jadi dalam suatu provinsi pun perlu proporsi. Semisal Jawa Timur mendapat tambahan seribu kuota terbagi jatah lansia 30%, pendamping lansia 25%. Sisanya kuota normal sesuai antrian," ungkapnya.

Baca juga:Jokowi Minta Raja Salman Tambah lagi Kuota Haji Jadi 250 ribu

Menyinggung penambahan petugas akibat kenaikan 10 ribu kuota, menurutnya yang pasti bertambah adalah petugas kelompok terbang ( kloter) atau petugas yang menyertai jemaah. Dikatakan perkiraan penambahan petugas sebanyak 100-125 orang dengan asumsi 20-25 kloter dikalikan 5 petugas bidang kesehatan dan pembimbing ibadah.

Terkait anggaran, Mastuki menyatakan akan dibahas bersama DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Estimasi biaya indirect cost, sekitar Rp350 miliar. Rinciannya akan dibahas dengan DPR dan BPKH. Juga penambahan APBN atau direct cost untuk petugas sekitar Rp5 miliar," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik