Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA penambahan kuota 10 ribu calon haji musim haji tahun ini akan dibagi kuota per provinsi yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim per mil (1/1000) di suatu propinsi.
"Setelah kuota provinsi terbagi, prioritas kepada calon haji lanjut usia atau lansia diberikan berdasarkan jumlah lansia 75 tahun ke atas di masing- masing provinsi tersebut," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Mastuki, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (21/4).
Mastuki menjelaskan tentu tidak semua lansia dalam satu provinsi langsung habis, jika jumlah calon haji masih banyak. Sebab, tak mungkin dalam satu provinsi semua lansia diberangkatkan dalam tahun bersamaan.
"Jadi dalam suatu provinsi pun perlu proporsi. Semisal Jawa Timur mendapat tambahan seribu kuota terbagi jatah lansia 30%, pendamping lansia 25%. Sisanya kuota normal sesuai antrian," ungkapnya.
Baca juga:Jokowi Minta Raja Salman Tambah lagi Kuota Haji Jadi 250 ribu
Menyinggung penambahan petugas akibat kenaikan 10 ribu kuota, menurutnya yang pasti bertambah adalah petugas kelompok terbang ( kloter) atau petugas yang menyertai jemaah. Dikatakan perkiraan penambahan petugas sebanyak 100-125 orang dengan asumsi 20-25 kloter dikalikan 5 petugas bidang kesehatan dan pembimbing ibadah.
Terkait anggaran, Mastuki menyatakan akan dibahas bersama DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Estimasi biaya indirect cost, sekitar Rp350 miliar. Rinciannya akan dibahas dengan DPR dan BPKH. Juga penambahan APBN atau direct cost untuk petugas sekitar Rp5 miliar," pungkasnya. (OL-7)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved