Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya menyiapkan realisasi kuota haji tambahan sebanyak 10.000 jemaah.
Rencananya, pembahasan untuk anggaran dan pengadaan fasilitas akan digelar dengan DPR, Selasa 23 April, pekan depan.
"Konsekuensi dari tambahan 10 ribu jamaah ialah perlunya disediakan anggaran. Untuk itu kita akan dapat dengan Komisi VIII DPR pekan depan," kata Lukman usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Kamis (18/4).
Anggaran tambahan yang harus dipersiapkan, kata Menag, tidak hanya untuk keberangkatan jemaah saja, tapi juga terkait dengan penambahan petugas. Pasalnya, bertambahnya jemaah otomatis juga menambah kelompok terbang (kloter) yang membutuhkan petugas.
Baca juga : Presiden Percepat Realisasi Hasil Lawatan dari Arab Saudi
Menag mengatakan kebutuhan anggaran tambahan tersebut sebagian akan didpatkan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagian dana lainnya, akan diambil dari efisiensi anggaran yang dilakukan Kementerian Agama.
"Besaran anggaran belum bisa disebutkan karena sedang terus kita hitung. Nilai pasti kebutuhan anggaran baru akan diumumkan setelah dirapatkan bersama DPR," lanjutnya.
Lukman melanjutkan, tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi itu akan didistribusikan secara proporsional ke seluruh provinsi di Indonesia. Meski begitu, ia belum menjabarkan mekanismenya.
"Kita bagi kepada seluruh provinsi yang ada. Prioritas utamanya ialah lansia. Jadi, lansia dan para pendampingnya, dan para jemaah yang lain." tandasnya. (OL-8)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved