Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menyatakan UU ITE tidak akan mengganggu kinerja wartawan dalam kegiatan jurnalistiknya. Dewan Pers, lanjut Yosep, sedang mengupayakan kerja sama dengan Kemenkominfo guna meminimalisir adanya kriminalisasi UU ITE kepada wartawan.
"Karena UU ITE menyebut, 'barang siapa tanpa hak mengambil dan menyebarkan'. Kalau wartawan kan punya hak. Pasal 9 UU Pers mengatakan, bahwa wartawan dalam pekerjaan dilindungi oleh hukum. Jadi tidak mungkin jadi sasaran UU ITE," tegasnya usai menggelar diskusi publik bertemakan Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi Hukum Siber di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (10/4).
Baca juga: KPPAD Berikan Pendampingan Korban Perundungan di Pontianak
Menurutnya, sampai saat ini masih ada jurnalis yang kerap terjerat pidana dari UU ITE dan itu memang bukan tanggung jawab Dewan Pers untuk menanganinya. Hal itu dikarenakan media yang menjadi tempat jurnalis itu bekerja merupakan media abal-abal.
"Karena media abal-abal, misal teropongnias.com dia itu memeras itu, saya pastikan itu pemerasan. Jadi pemeras menggunakan sarana online untuk menakut-nakuti orang yang diperas," jelas Yosep.
Menentukan media abal-abal atau tidak, kata Yosep, hanya perlu melakukan pengecekan apakah media tersebut sudah mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers. Pun demikian, tidak seluruhnya media yang belum mengantungi verifikasi Dewan Pers adalah media abal-abal.
Hal itu lantaran, proses verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers membutuhkan waktu. Karenanya, melihat produk jurnalistik dari media juga merupakan salah satu cara untuk meilhat kompetensi media tersebut.
Baca juga: Psikolog Forensik Beri Lima Catatan Kasus Kekerasan Audrey
"Media tidak terdaftar, belum tentu abal-abal. Abal-abal itu terkait dengan badan hukum, ketaatan dengan kode etik jurnalistiknya dan konten," terangnya.
Sementara, jerat pidana UU ITE yang acap kali menimpa jurnalis dikarenakan kelalaian dirinya sendiri. Yosep mencontohkan, seperti kasus yang menjerat jurnalis akibat penyebaran melalui media sosial.
"Yang terjadi di Bireuen kemarin, seorang wartawan mengutip media abal-abal yang menyerang Bupati kemudian dia membuat status yang memaki-maki Bupati. Apa perlunya?" terangnya. (OL-6)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Totok mengatakan Dewan Pers tidak dapat lagi memfasilitasi UKW dalam jumlah besar seperti tahun 2024 karena keterbatasan anggaran.
Edukasi tentang pemahaman terkait Artificial Intelligence (AI) ini dihadiri sekitar 100 orang, dan dikemas melalui forum Insight Talk Literasi Cerdas di Era Kecerdasan Artifisial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved