Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menyatakan UU ITE tidak akan mengganggu kinerja wartawan dalam kegiatan jurnalistiknya. Dewan Pers, lanjut Yosep, sedang mengupayakan kerja sama dengan Kemenkominfo guna meminimalisir adanya kriminalisasi UU ITE kepada wartawan.
"Karena UU ITE menyebut, 'barang siapa tanpa hak mengambil dan menyebarkan'. Kalau wartawan kan punya hak. Pasal 9 UU Pers mengatakan, bahwa wartawan dalam pekerjaan dilindungi oleh hukum. Jadi tidak mungkin jadi sasaran UU ITE," tegasnya usai menggelar diskusi publik bertemakan Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi Hukum Siber di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (10/4).
Baca juga: KPPAD Berikan Pendampingan Korban Perundungan di Pontianak
Menurutnya, sampai saat ini masih ada jurnalis yang kerap terjerat pidana dari UU ITE dan itu memang bukan tanggung jawab Dewan Pers untuk menanganinya. Hal itu dikarenakan media yang menjadi tempat jurnalis itu bekerja merupakan media abal-abal.
"Karena media abal-abal, misal teropongnias.com dia itu memeras itu, saya pastikan itu pemerasan. Jadi pemeras menggunakan sarana online untuk menakut-nakuti orang yang diperas," jelas Yosep.
Menentukan media abal-abal atau tidak, kata Yosep, hanya perlu melakukan pengecekan apakah media tersebut sudah mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers. Pun demikian, tidak seluruhnya media yang belum mengantungi verifikasi Dewan Pers adalah media abal-abal.
Hal itu lantaran, proses verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers membutuhkan waktu. Karenanya, melihat produk jurnalistik dari media juga merupakan salah satu cara untuk meilhat kompetensi media tersebut.
Baca juga: Psikolog Forensik Beri Lima Catatan Kasus Kekerasan Audrey
"Media tidak terdaftar, belum tentu abal-abal. Abal-abal itu terkait dengan badan hukum, ketaatan dengan kode etik jurnalistiknya dan konten," terangnya.
Sementara, jerat pidana UU ITE yang acap kali menimpa jurnalis dikarenakan kelalaian dirinya sendiri. Yosep mencontohkan, seperti kasus yang menjerat jurnalis akibat penyebaran melalui media sosial.
"Yang terjadi di Bireuen kemarin, seorang wartawan mengutip media abal-abal yang menyerang Bupati kemudian dia membuat status yang memaki-maki Bupati. Apa perlunya?" terangnya. (OL-6)
Para insan pers juga harus bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Sehingga, informasi yang diberikan kepada masyarakat memiliki tujuan yang baik.
Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit hari 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut komposisi Pengurus Dewan Pers baru Periode 2025-2028 yang dipimpin oleh Komaruddin Hidayat.
dewan pers
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved