Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

KPPAD Berikan Pendampingan Korban Perundungan di Pontianak

 Indriyani Astuti
10/4/2019 19:00
KPPAD Berikan Pendampingan Korban Perundungan di Pontianak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, geram dengan kasus penganiayaan yang dialami siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Menteri Yohana juga mengecam kasus penganiayan tersebut di mana para pelakunya masih tergolong usia anak.

“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak. Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak,”ujar Menteri Yohana di Jakarta, pada Rabu (9/4).

Walau demikian, Menteri Yohana menilai tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, serta meski usia anak sekalipun, tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak menurutnya harus ditegakkan.

Terkait penanganan kasus, Menteri Yohana mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak, dalam mengupayakan tindaklanjut dan pendampingan kasus. 

Korban dan pelaku, ujarnya, masih berusia anak-anak sehingga perlu pendampingan dalam proses trauma healing. Sementara untuk pelaku, mereka perlu didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan. Hal yang tidak kalah penting, ialah memastikan pemenuhan hak-hak mereka dengan melindungi anak-anak.

“Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik bagi semua pihak. Korban dan pelaku sama-sama berusia anak," ucapnya.

 

Baca juga: Soal Kasus Audrey, Kemendikbud Imbau Pelajar Bijak Gunakan Medsos 

 

Pada Rabu (9/4), tim Kemen PPPA, imbuhnya, sudah turun langsung ke Pontianak untuk menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kota Pontianak dan KPPAD, membesuk korban dan akan berkunjung ke sekolah para pelaku. 

Kemen PPPA, kata dia, juga akan melakukan rapat koordinasi untuk penanganan lintas sektor pada Sabtu (14/4). Langkah tersebut diharapkan dapat menemukan solusi terbaik untuk anak dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi keduabelah pihak.

Yohana juga menekankan bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus tersebut. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan. Hal itu agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang jelas, Menteri Yohana akan mendukung proses hukum yang berlaku.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah berupaya menekan kasus seperti ini melalui sosialisasi dan pelatihan kepada orangtua, anak dan aktivis masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). 

Sosialisasi berupa literasi digital melalui pengetahuan tentang pengasuhan dan penggunaan internet yang aman serta sebagai bekal pertahanan diri ketika berselancar di media sosial.

Kasus perundungan di Pontianak bermula karena saling sindir di media sosial terkait hubungan asmara salah satu pelaku dengan kakak korban. Terduga pelaku diperkirakan berjumlah 12 orang yang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pontianak. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik