Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan aturan mengenai perhutanan sosial pada lahan gambut. Beleid berupa peraturan menteri telah disusun untuk mengakomodasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan gambut untuk menggarap lahan.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan pemerintah membuka jalan agar lahan gambut bisa digarap masyarakat melalui perhutanan sosial. Namun, prinsip untuk menjaga kelestarian ekosistem tetap harus dijaga.
"Prinsipnya menjaga fungsi ekosistem gambut tetap bagus. Yang masih bagus dikonservasi, untuk budi daya dijaga muka air tanahnya agar selalu basah," ujarnya saat dihubungi, Senin (8/4).
Menurut data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, hingga saat ini sudah sekitar 238 ribu hektare usulan perhutanan sosial di lahan gambut. Usulan tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Papua.
Baca juga: Perhutanan Sosial Capai 2,6 Juta Hektare
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, mengatakan ratusan ribu hektare usulan tersebut sudah terverifikasi. Izin akan segera dikeluarkan setelah peraturan menteri LHK mengenai pemanfaatan ekosistem gambut untuk perhutanan sosial tersebut disahkan dalam waktu dekat. Beleid itu akan menjadi pedoman pengelolaan gambut oleh masyarakat.
"Draft peraturan tersebut sudah selesai disusun. Intinya hutan sosial di gambut mengakomodasi fakta masyarakat sudah lama hidup di lahan gambut," kata Bambang.
Bambang menjelaskan prinsip utama dalam perhutanan sosial di lahan gambut mengedepankan pelestarian Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Model pengembangan ekonomi yang bisa dilakukan nantinya diatur secara spesifik dalam Permen LHK.
Contohnya, pada gambut dengan fungsi lindung (kedalaman lebih dari 3 meter), pemanfaatan gambut tidak bisa dilakukan melalui budi daya. Pada kategori tersebut, jasa lingkungan seperti ekowisata menjadi opsi pengembangan hutan sosial.
Adapun pada gambut dengan fungsi produksi (kedalaman 1-3 meter) budi daya seperti penanaman pohon bisa dilakukan. Misalnya dengan penanaman pohon ramin (Gonystylus bancanus) yang tahan dengan karakter lahan basah.
Dia menambahkan banyak potensi ekonomi dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dapat dioptimalkan melalui perhutanan sosial di lahan gambut seperti rotan, sagu, getah jelutung, kayu gaharu, dan kayu nyamplung.
"Tata kelolanya diatur supaya produktivitas masyarakat bagus juga untuk menjaga supaya lahan tidak terbakar," imbuh Bambang.
Dalam aturan tersebut, lanjut Bambang, juga diatur sejumlah batasan. Antara lain masyarakat dilarang membuka lahan baru dengan cara land clearing atau clear cutting (tebang habis). Pun dilarang membuat kanal pada bentang lahan gambut maupun saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering.(OL-5)
Peneliti ETH Zurich temukan emisi gas rumah kaca dari danau hitam Kongo berasal dari gambut purba ribuan tahun.
Keberhasilan Indonesia mencapai target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 sangat bergantung pada percepatan restorasi gambut.
Kemudian, memastikan masyarakat lokal, yang paling tahu tentang gambut, mendapatkan pelatihan dan dukungan
Data historis menunjukkan bahwa emisi gas rumah kaca (GRK) dari lahan gambut serta kebakaran hutan masih menjadi kontributor utama peningkatan emisi nasional.
Kolaborasi antara IPB University dengan Kyoto University bertujuan meningkatkan peran masyarakat sebagai ujung tombak dalam penuntasan masalah gambut yang masih berkelindan di tanah air,
Kubah gambut merupakan sumber air yang sangat penting bagi kesehatan tanah di sekitarnya, terutama saat musim kemarau.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong percepatan implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) berbasis lanskap di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada enam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
SELUAS 833 hektare lahan perhutanan sosial dibagikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) di kawasan IKN.
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan program perhutanan sosial tidak disusupi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perhutanan sosial menjadi strategi pemerintah dalam mewujudkan hutan lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DEPUTI Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas menekankan agar pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati harus dikelola secara bertanggung jawab.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved