Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Aturan Hutan Sosial di Lahan Gambut Segera Disahkan

Dhika Kusuma Winata
08/4/2019 16:45
Aturan Hutan Sosial di Lahan Gambut Segera Disahkan
Foto udara pola pembangunan sekat kanal di lahan gambut Tanjungjabung Timur, Jambi(Lahan Gambut)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan aturan mengenai perhutanan sosial pada lahan gambut. Beleid berupa peraturan menteri telah disusun untuk mengakomodasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan gambut untuk menggarap lahan.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan pemerintah membuka jalan agar lahan gambut bisa digarap masyarakat melalui perhutanan sosial. Namun, prinsip untuk menjaga kelestarian ekosistem tetap harus dijaga.

"Prinsipnya menjaga fungsi ekosistem gambut tetap bagus. Yang masih bagus dikonservasi, untuk budi daya dijaga muka air tanahnya agar selalu basah," ujarnya saat dihubungi, Senin (8/4).

Menurut data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, hingga saat ini sudah sekitar 238 ribu hektare usulan perhutanan sosial di lahan gambut. Usulan tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Papua.

Baca juga: Perhutanan Sosial Capai 2,6 Juta Hektare

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, mengatakan ratusan ribu hektare usulan tersebut sudah terverifikasi. Izin akan segera dikeluarkan setelah peraturan menteri LHK mengenai pemanfaatan ekosistem gambut untuk perhutanan sosial tersebut disahkan dalam waktu dekat. Beleid itu akan menjadi pedoman pengelolaan gambut oleh masyarakat.

"Draft peraturan tersebut sudah selesai disusun. Intinya hutan sosial di gambut mengakomodasi fakta masyarakat sudah lama hidup di lahan gambut," kata Bambang.

Bambang menjelaskan prinsip utama dalam perhutanan sosial di lahan gambut mengedepankan pelestarian Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Model pengembangan ekonomi yang bisa dilakukan nantinya diatur secara spesifik dalam Permen LHK.

Contohnya, pada gambut dengan fungsi lindung (kedalaman lebih dari 3 meter), pemanfaatan gambut tidak bisa dilakukan melalui budi daya. Pada kategori tersebut, jasa lingkungan seperti ekowisata menjadi opsi pengembangan hutan sosial.

Adapun pada gambut dengan fungsi produksi (kedalaman 1-3 meter) budi daya seperti penanaman pohon bisa dilakukan. Misalnya dengan penanaman pohon ramin (Gonystylus bancanus) yang tahan dengan karakter lahan basah.

Dia menambahkan banyak potensi ekonomi dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dapat dioptimalkan melalui perhutanan sosial di lahan gambut seperti rotan, sagu, getah jelutung, kayu gaharu, dan kayu nyamplung.

"Tata kelolanya diatur supaya produktivitas masyarakat bagus juga untuk menjaga supaya lahan tidak terbakar," imbuh Bambang.

Dalam aturan tersebut, lanjut Bambang, juga diatur sejumlah batasan. Antara lain masyarakat dilarang membuka lahan baru dengan cara land clearing atau clear cutting (tebang habis). Pun dilarang membuat kanal pada bentang lahan gambut maupun saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik