Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Rentan Alami Kecelakaan Kerja, Kemensos Beri Jaminan SDM PKH

Micom
19/3/2019 18:55
Rentan Alami Kecelakaan Kerja, Kemensos Beri Jaminan SDM PKH
(Ist)

DIREKTUR Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial, Nur Pujianto, mengatakan, jumlah sumber daya manusia Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 39.182 orang di seluruh Indonesia memiliki risiko alami kecelakaan kerja.

Bahkan, Nur mengungkapkan ada beberapa SDM PKH yang gugur saat menjalankan tugas.

"Untuk itu kami berkewajiban memberi jaminan atas hal itu," tutur Nur saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Kantor Wilayah DKI Jakarta, Selasa (19/3).

Nur telah menginisiasi upaya ini sejak 2015 dengan berbagai rencana skenario anggaran, tetapi baru 2019 ini terlaksana dengan iuran kepesertaan dibayarkan Kemensos.

"Kami berharap seluruh SDM PKH dapat bekerja lebih terjamin atas risiko kecelakaan kerja dan kematian," katanya.

SDM PKH yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan Rp132,6 juta ditambah beasiswa bagi anak Rp12 juta.


Baca juga: Ini Penjelasan KLHK Soal Banjir Sentani


Sedangkan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan Rp24 juta dan santunan beasiswa sebesar Rp12 juta untuk meringankan beban keluarga

.Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS-TK DKI, Achmad Hafiz, menyambut baik upaya Kemensos. Ia menyampaikan kesiapan pihaknya untuk membantu melayani SDM PKH.


"Ini amanah pemerintah oleh karena itu kami akan menyiapkan pelayanan khusus dalam membantu SDM PKH yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian," ujar Achmad.

Ruang lingkup PKS meliputi penyediaan data SDM PKH, pembiayaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jangka waktu PKS berlaku selama 10 bulan terhitung sejak 19 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya