Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Progres REDD+ RI Dinilai Lebih Maju

Dhika Kusuma Winata
13/3/2019 22:01
Progres REDD+ RI Dinilai Lebih Maju
(MI/BAGUS SURYO)

PROGRAM pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Indonesia dinilai sudah lebih maju dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan program serupa.

Progres tersebut dipandang perlu terus ditingkatkan agar Indonesia bisa segera menikmati kompensasi atau pembayaran berbasis hasil (result-based payment/RBP) dari pengurangan emisi.

Peneliti Center for International Forestry Research (Cifor) Cinthya Maharani memaparkan hingga kini tercatat 56 negara yang aktif melakukan kegiatan REDD+ pasca-COP 13 (Bali 2007).

Dari jumlah itu, sebagian besar kemajuannya hanya pada tingkat persiapan. Hanya segelintir negara yang bergerak ke fase pembayaran berbasis hasil. Negara-negara tersebut ialah Brasil, Indonesia, Vietnam, Guyana.

"Kita memang perlahan perkembangannya tapi menuju ke sana (RBP) dengan implementasi secara penuh. Negara lain seperti Brasil komitmennya berubah karena kebijakan presiden baru sementara Vietnam masih maju-mundur implementasinya," kata Cynthia dalam diskusi Pojok Iklim di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca juga : Aktivis Serukan Pilih Capres dan Caleg Peduli Lingkungan

Menurutnya, Indonesia memiliki kebijakan pengurangan deforestasi dan degradasi lahan yang hingga kini terjaga konsistensinya. Antara lain melalui moratorium hutan primer dan lahan gambut serta moratorium izin perkebunan sawit. Hal itu menjadi modal kuat untuk pelaksanaan REDD+.

"Indonesia kuat dalam hal kebijakan. Dalam jangka panjang REDD+ ini akan lebih banyak berkontribusi tidak hanya dalam tata kelola tapi juga nilai ekosistemnya," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan Indonesia kini sudah memasuki tahap implementasi penuh untuk REDD+.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK Belinda Margono mengatakan Indonesia bahkan sudah selangkah lagi menerapkan pembayaran berbasis hasil.

Hal itu dibuktikan dengan kesepakatan dengan Norwegia yang sudah menyiapkan kompensasi atas pengurangan emisi Indonesia sebanyak 4,8 juta ton CO2e.

"Semua usaha untuk REDD+ telah ada pedomannya yakni Permen LHK Nomor 70 Tahun 2017. Mulai dari upaya-upaya hingga tata cara pelaporan, monitoring, hingga verifikasi telah diatur," ujarnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya