Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Restriksi Terapi Kanker Perburuk Kondisi Pasien

Indriyani Astuti
05/3/2019 07:25
Restriksi Terapi Kanker Perburuk Kondisi Pasien
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

SETELAH melalui proses panjang dan melelahkan, pasien kanker payudara Juniarti Tanjung akhirnya mendapatkan kembali terapi trastuzumab di RSUP Persahabat­an, Jakarta Timur, dengan menggunakan program Jaminan Kesehatan Na­­sional (JKN).

Ia dijadwalkan menjalani te­ra­pi keenam pada Jumat (8/3) men­datang. Suami Juniarti, Edy Har­­­yadi, menjelaskan keputusan istrinya kembali ­mendapatkan terapi trastuzumab setelah ­Ba­dan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Jabodetabek menghubungi dan memberikan jaminan bahwa terapi sebelumnya yang semula akan dihentikan, akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan.

“Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabek Ratna Su­­­­­dewi mengatakan, dari hasil pe­nelusuran di lapangan, terapi yang diterima istri saya sebagai terapi kombinasi memenuhi kri­­­­teria yang ditetapkan Ke­­men­terian Kesehatan,” kata Edy, kemarin.

Juniarti merupakan salah satu dari 11 pasien yang didiagnosis kanker payudara dengan HER-2 positif mendapatkan terapi trastuzumab. Namun, terapi itu dihentikan karena adanya klausul baru da­lam Peraturan Menteri Kesehatan No 22/2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggu­naan Trastuzumab untuk Kanker Pa­­yu­dara pada Pelayanan JKN.

Dalam peraturan baru itu ter­da­­pat pasal yang menuliskan bah­­wa transtuzumab tetap di­tang­gung dalam program JKN, te­tapi pasien harus menjalani dua regimen kemoterapi, atau de­­­ngan kata lain 12 kemoterapi konvensial sebelum mendapatkan obat tersebut.

Pasal itu, terang Edy, tidak disebutkan saat pihaknya melakukan mediasi di pengadilan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Hasilnya menye­­pakati bahwa trastuzumab tetap dijamin dalam program JKN se­­telah sebelumnya dinyatakan dihapus.

“Masalah ini tidak disinggung kuasa hukum BPJS Kesehatan di depan hakim mediator. Kalau itu diungkit, jelas kami menolak ber­­damai dan memilih melanjut­­kan sidang sampai selesai,” lanjut Edy.

Ia berharap ke-10 pasien kan-ker payudara lainnya yang tengah menjalani terapi di RSUP Persahabatan juga bisa kembali melanjutkan terapi.

Edy menambahkan Juniarti telah menjalani terapi trastuzumab se­­­­banyak empat kali. Tiba-tiba pi­­­­hak rumah sakit menghentikan terapi tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai per­aturan baru Permenkes.

Dalam peraturan itu disebutkan pasien harus menjalani 12 kali kemoterapi konvensional terlebih dahulu se­­­­belum mendapatkan terapi trastuzumab.

“Jangankan harus menjalani 12 kali kemoterapi konvensional, kondisi istri saya sempat membu­ruk dan mengalami infeksi pa­rah, abses perianal, sehingga ha­rus dirawat selama 12 hari,” ke­­­luhnya.

Jangan batasi layanan
Kalangan medis menyayangkan sikap BPJS Kesehatan yang membatasi hak-hak pasien untuk mendapat­kan pelayanan dalam pengobat­an kanker seperti yang dialami Juniarti dan 10 pasien lainnya.

Ketua Umum Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dr James Allan Rarung SpOG me­minta pihak BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan pembatasan (restriksi). Ia khawatir kondisi fisik dan psiko­logis pasien bisa memburuk.

“Dokter yang ingin memberikan trastuzumab jadi terhambat karena ada aturan. Pasien harus menjalani 12 kemoterapi terlebih dahulu. Padahal mungkin pasien sangat butuh obat itu untuk meningkatkan survival rate (angka harapan hidup). Karena tidak dijamin, pasien terpaksa memba­yar. Kita tidak bisa mengesam­pingkan nilai kemanusiaan,” tu­­tur James ketika dihubungi, kemarin. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya