Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
SETELAH melalui proses panjang dan melelahkan, pasien kanker payudara Juniarti Tanjung akhirnya mendapatkan kembali terapi trastuzumab di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, dengan menggunakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia dijadwalkan menjalani terapi keenam pada Jumat (8/3) mendatang. Suami Juniarti, Edy Haryadi, menjelaskan keputusan istrinya kembali mendapatkan terapi trastuzumab setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Jabodetabek menghubungi dan memberikan jaminan bahwa terapi sebelumnya yang semula akan dihentikan, akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan.
“Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabek Ratna Sudewi mengatakan, dari hasil penelusuran di lapangan, terapi yang diterima istri saya sebagai terapi kombinasi memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” kata Edy, kemarin.
Juniarti merupakan salah satu dari 11 pasien yang didiagnosis kanker payudara dengan HER-2 positif mendapatkan terapi trastuzumab. Namun, terapi itu dihentikan karena adanya klausul baru dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 22/2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Trastuzumab untuk Kanker Payudara pada Pelayanan JKN.
Dalam peraturan baru itu terdapat pasal yang menuliskan bahwa transtuzumab tetap ditanggung dalam program JKN, tetapi pasien harus menjalani dua regimen kemoterapi, atau dengan kata lain 12 kemoterapi konvensial sebelum mendapatkan obat tersebut.
Pasal itu, terang Edy, tidak disebutkan saat pihaknya melakukan mediasi di pengadilan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Hasilnya menyepakati bahwa trastuzumab tetap dijamin dalam program JKN setelah sebelumnya dinyatakan dihapus.
“Masalah ini tidak disinggung kuasa hukum BPJS Kesehatan di depan hakim mediator. Kalau itu diungkit, jelas kami menolak berdamai dan memilih melanjutkan sidang sampai selesai,” lanjut Edy.
Ia berharap ke-10 pasien kan-ker payudara lainnya yang tengah menjalani terapi di RSUP Persahabatan juga bisa kembali melanjutkan terapi.
Edy menambahkan Juniarti telah menjalani terapi trastuzumab sebanyak empat kali. Tiba-tiba pihak rumah sakit menghentikan terapi tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai peraturan baru Permenkes.
Dalam peraturan itu disebutkan pasien harus menjalani 12 kali kemoterapi konvensional terlebih dahulu sebelum mendapatkan terapi trastuzumab.
“Jangankan harus menjalani 12 kali kemoterapi konvensional, kondisi istri saya sempat memburuk dan mengalami infeksi parah, abses perianal, sehingga harus dirawat selama 12 hari,” keluhnya.
Jangan batasi layanan
Kalangan medis menyayangkan sikap BPJS Kesehatan yang membatasi hak-hak pasien untuk mendapatkan pelayanan dalam pengobatan kanker seperti yang dialami Juniarti dan 10 pasien lainnya.
Ketua Umum Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dr James Allan Rarung SpOG meminta pihak BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan pembatasan (restriksi). Ia khawatir kondisi fisik dan psikologis pasien bisa memburuk.
“Dokter yang ingin memberikan trastuzumab jadi terhambat karena ada aturan. Pasien harus menjalani 12 kemoterapi terlebih dahulu. Padahal mungkin pasien sangat butuh obat itu untuk meningkatkan survival rate (angka harapan hidup). Karena tidak dijamin, pasien terpaksa membayar. Kita tidak bisa mengesampingkan nilai kemanusiaan,” tutur James ketika dihubungi, kemarin. (N-2)
Berbicara mengenai kanker, dikutip dari laman Alodokter kanker adalah penyakit akibat pertumbuhan sel yang tumbuh tidak normal dan tidak terkendali di dalam tubuh.
BANYAK pasien kanker mengeluhkan rasa lelah luar biasa yang tak kunjung hilang, meski sudah cukup tidur dan beristirahat atau kelelahan akibat kanker
Berdasarkan data Indonesian Pediatric Cancer Registry, tercatat sebanyak 6.623 kasus kanker pada anak selama kurun waktu 2020 hingga 2024.
Perlunya kolaborasi menyeluruh dalam membangun ekosistem layanan kanker payudara yang lebih manusiawi, menyentuh aspek medis, dan psikososial.
Para ilmuwan mengembangkan sistem kecerdasan buatan yang merevolusi imunoterapi kanker.
Menurut data GLOBOCAN 2022, Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan jumlah kasus kanker ovarium tertinggi di dunia.
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved