Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH Daerah diminta ikut berperan mengawal program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 Pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (4/3).
Aturan itu, terang Mensos, menyatakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk sumber daya manusia pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.
Menteri Sosial telah mengirim surat kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 pada 28 Desember 2018 lalu. Dalam suratnya, dinyatakan penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar 5%.
"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal 5% dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota," tegas Agus.
Baca juga: Bansos PKH untuk Tingkatkan Taraf Hidup
Menurut Mensos, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH di antaranya menyediakan kantor sekretariat kabupaten/kota dan kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH. Selain itu juga fasilitas pendukung di sekretariat PKH akan dilengkapi antara lain komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, sepatu dan lemari penyimpanan dokumen.
Dana penyertaan, lanjut Agus, juga bisa untuk operasional bagi koordinator kabupaten/kota, supervisor PKH, pendamping sosial dan administrator database PKH kabupaten/kota ataupun mencetak pengadaan formulir verifikasi sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran.
Dana itu juga dapat digunakan untuk menyelenggarakan rapat koordinasi teknis PKH tingkat kabupaten/kota dan kecamatan dengan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kanwil Agama, Lembaga bayar, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH juga bisa di alokasikan melalui APBD.
Untuk meningkatkan kapasitas SDM PKH, pemda juga bisa menyelenggarakan pemantapan Pendamping dan Administrator Database PKH kabupaten/kota serta mendukung pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalam bentuk pengadaan bahan pemantapan P2K2 dan operasional pelaksanaan P2K2 Peksos Supervisor, Pendamping Sosial dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk mengawal pelaksanaan PKH dapat berjalan sesuai dengan pedoman, pemda diharapkan membentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH di provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, menyediakan alokasi kegiatan monitoring pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PKH di kabupaten/kota.
Pemda juga diimbau untuk menyinergikan program penanggulangan kemiskinan lainnya khususnya yang didanai APBN.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengimbau seluruh koordinator PKH untuk mengawal surat edaran dapat dilaksanakan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.(OL-5)
Dengan sistem tersebut, peserta didik di sekolah rakyat bisa menjadi anak-anak yang mampu bersaing di teknologi digital.
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.
Gus Ipun menjelaskan proses lelang dilakukan secara resmi melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan nilai lelang sebesar Rp2.539.957.000.
SEBANYAK 39.157 warga penerima KIS dan PBI-JK Kemensos di Kota Tasikmalaya, yang mendadak dinonaktifkan kepesertaannya akan tetap mendapat pelayanan kesehatan.
SEBANYAK 39 ribu warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) Kemensos di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendadak dinonaktifkan
Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved