Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Guru Besar IPB: Hanya di Era Jokowi, Karhutla Berhasil Ditangani

Micom
19/2/2019 13:55
Guru Besar IPB: Hanya di Era Jokowi, Karhutla Berhasil Ditangani
(Ist)

GURU Besar Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, menegaskan, banyak langkah koreksi dan kebijakan berani yang dilakukan di masa Presiden Joko Widodo. Mulai dari pelibatan seluruh stakeholder di pusat hingga daerah, moratorium izin kawasan gambut, hingga penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata maupun pidana.

''Harus diakui, bahwa faktanya baru di era Jokowi, karhutla (kebakaran hutan dan lahan) berhasil ditangani, dan tidak pernah terjadi lagi bencana skala besar dan asap lintas batas negara,'' tegas Bambang, menjawab pertanyaan media, Selasa (19/2).

Penegasan Bambang ini untuk menjawab dan sekaligus meluruskan pernyataan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar Simanjuntak, yang  menyebutkan calon Presiden 01 Jokowi telah berbohong terkait penegakan hukum lingkungan ketika menyampaikan hal ini dalam acara Debat Kedua Capres, Minggu (17/2) malam.

Menurut Bambang, pernyataan terkait tidak terjadi lagi karhutla oleh Jokowi harusnya dilihat secara utuh. Waktu dua menit saat debat tidak akan cukup untuk menjabarkan kedua persoalan tersebut. Faktanya, karhutla dalam skala besar memang tak pernah terjadi lagi dalam 3 tahun terakhir. Terkait dengan itu,  hukum lingkungan benar-benar ditegakkan secara konsisten.

"Karhutla memang masih terjadi dari 2016 sampai sekarang. Namun tidak pernah lagi terjadi separah 2015 dan tahun-tahun sebelumnya,'' tambah Bambang.

Dengan demikian, ia pun meyakini bahwa yang dimaksud Capres 01 adalah karhutla tidak terjadi lagi dalam skala besar dan jumlah titik panas (hotspot) jauh menurun. Sementara perihal penegakan hukum lingkungan, justru baru di era Jokowi melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berani menggebuk para pelaku kejahatan lingkungan, khususnya karhutla.

“Saya tidak setuju jika Jokowi disebut berbohong,” kata ahli lingkungan IPB yang pernah digugat oleh 'pelaku pembakar hutan' ini.

Bambang juga menyebutkan, adapun masalah eksekusi, tentu harus menunggu proses hingga putusan hukum inkrah dan proses eksekusi ada di pengadilan. Ini, kata dia, patut diapresiasi, karena tidak pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya.

"Tiga tahun terakhir, penegakan hukum lingkungan sangat tegas, asap lintas batas nyaris tidak ada lagi, bencana asap secara massif seperti tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Kita tidak bisa nafikan ini hanya terjadi di era Jokowi,'' ujarnya.

Justru, lanjut Bambang, seharusnya semua pihak hendaknya mengedepankan fakta dan tidak semata menilai karena faktor kepentingan politik semata.

''Pak Jokowi tidak berbohong soal karhutla ataupun hukum lingkungan, karena faktanya ada semua, dirasakan kita semua. Waktu dua menit tidak akan cukup menjelaskan, sehingga penggalan kalimat menimbulkan banyak pertanyaan dan tanggapan yang seharusnya tidak perlu,'' katanya.

Berdasarkan data dari KLHK, luas Karhutla menurun drastis. Pada 2015 ada 2,6 juta hektare lahan terbakar. Namun, setelah terjadi langkah koreksi besar-besaran yang dipimpin langsung Presiden Jokowi, luas areal terbakar tahun berikutnya turun menjadi 436,3 ribu ha, dan 2017 turun lagi menjadi 165,5 ribu ha.

Indikator karhutla dalam bentuk hotspot juga menurun drastis.  Dari 70.971 hotspot di 2015, jumlahnya bisa ditekan hingga hanya 9.245 di 2018. Penurunan hotspot hampir 85%. Selama 3 tahun terakhir tidak pernah terjadi lagi asap lintas batas negara, dan membuat Indonesia pertama kali mendapat apresiasi dari kalangan internasional.

Indonesia saat ini bahkan menjadi negara terdepan sebagai rujukan pengetahuan perlindungan ekosistem gambut dunia. Sementara sepanjang 3,5 tahun, KLHK menyelesaikan 567 kasus pidana masuk ke pengadilan, 18 gugatan terhadap perusahaan (inkrah) dengan nilai Rp18,3 triliun, dan 132 kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Melalui Ditjen Gakkum KLHK ditangani 2.677 pengaduan, 3.135 pengawasan izin, dan menerbitkan 541 sanksi administrasi bagi usaha atau kegiatan yang melanggar perizinan dan peraturan perundangan bidang lingkungan dan kehutanan. Keberhasilan Ditjen Gakkum saat ini karena dukungan yang kuat dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

Putusan perdata dari hakim agung dengan mengabulkan gugatan yang mencapai triliunan rupiah merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi putusan-putusan ini. Putusan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan,'' kata Ditjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya