Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI NasDem menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan tidak mendesak untuk disahkan menjadi sebuah UU oleh DPR.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate dalam acara diskusi kelompok terfokus (FGD) antara DPP NasDem dengan caleg NasDem yang berprofesi sebagai musisi dan seniman.
"Dari sisi esensinya RUU yang ada ini substasinya itu sangat kecil dan tidak layak untuk dijadikan sebagai UU," tutur Johnny di Gedung DPP NasDem, Jakarta, Rabu (13/2).
Menurut Johnny saat ini DPR masih perlu menyelesaikan RUU yang sifatnya lebih penting dan mendesak.
RUU tersebut merupakan UU yang mengatur tentang hal-hal penting terkait perekonomian negara seperti revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan dan revisi UU Penerimaaan Negara.
"Kita butuh UU yang relevan dengan perkembangan moneter, perkembangan perekonomian kita penerimaan negara baik pajak maupun non pajak. Itu dari sisi perekonomian penting sekali yang harus diselesaikan," paparnya.
Baca juga : Pasal Karet RUU Permusikan Diyakini tidak akan Diloloskan
NasDem mengusulkan agar polemik tentang RUU Permusikan tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh.
Hal tersebut lantaran materi yang sekarang ada dalam draft RUU Permusikan belum mempunyai fondasi dan landasan fiosofif, yuridis, serta sosiologis yang kuat.
"Kata lainnya kalau harus menyusun DIM, maka DIM dari RUU yang ada sekarang akan banyak sekali dari draft ini. 99% draft nya bisa berubah," jelas Johnny.
Kendati demikian, Johnny menjelaskan bahwa para pelaku seni khususnya para musisi perlu dilindungi oleh sebuah UU.
Untuk itu NasDem bersama para caleg artis NasDem mengusulkan agar DPR sebaiknya perlu melakukan kodifikasi UU yang saling berkaitan tentang dunia kesenian.
"RUU musik ini kan masih jadi bagian UU kebudayaan, UU keseenian, UU Hak Cipta. ini kan satu bagian. jadi bukan sektornya yang dipermasalahkan melainkan harus lakukan kodifikasi," tutur Johnny.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu caleg artis NasDem Kristina menuturkan jika RUU Permusikan tidak membawa keuntungan untuk musisi maka tidak perlu dijadikan sebagai UU.
Dirinya menilai masih banyak pasal-pasal dalam RUU Permusikan yang perlu diperbaiki.
"RUU Permusikan perlu disempurnakan agar betul-betul menguntungkan musisi," tegasnya. (OL-8)
DI ANTARA banyak orang yang mengkritik RUU Permusikan, salah satunya ialah Prof Tjut Nyak Deviana Daudsjah.
MENDIRIKAN Institut Musik Daya Indonesia pada 2010, Prof Tjut Nyak Deviana Daudsjah telah ikut melahirkan dan mengasah banyak bintang musik Tanah Air, di antaranya Krisdayanti
Keputusan penarikan usulan RUU Permusikan sebagai tindaklanjut dari masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder ekosistem musik di tanah air.
"Eksistensi LMKN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dijadikan embrio untuk pendataan lagu-lagu di Indonesia," tambah Anang.
Mengubah PP tersebut malah akan berdampak pada banyak hal sehingga menghambat pengelolaan royalti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved