Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLITISI NasDem Wanda Hamidah menilai sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan janggal dan berpeluang menjadi pasal karet.
"Karena itu perlu direvisi agar sesuai semangat dalam melestarikan serta mengembangkan seni dan budaya," kata Wanda dalam keterangan tertulis yang diterima www.mediaindonesia.com, Senin (11/3).
Caleg NasDem Dapil DKI 1 meliputi Jakarta Timur itu menambahkan, di antaranya Pasal 5 yang intinya proses kreasi pekerja seni dibatasi. Pasal yang berisi tujuh ayat itu bicara soal larangan dalam penciptaan musik.
"Salah satu ayat misalnya, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia," katanya.
Wanda berpendapat contoh di atas bisa disebut pasal karet. Sebab bisa dipelintir sesuai keingingan pelapor atau penegak hukum. Apalagi ada hukuman pidana bagi musisi yang melanggar aturan itu yang diatur pada Pasal 50, meski belum ada keterangan berapa lama penjara atau berapa banyak denda uangnya.
"Pasal itu juga berpeluang membelenggu kebebasan berekspresi musisi. Jika pembuat lagu-lagu bernada kritik, yang mungkin berpotensi mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, seperti tercantum dalam Pasal 5 semua bisa dipidanakan dan tentu ada pasal lainnya yang potensi membonsai pekerja seni berekspresi mengembangkan seni dan budaya," katanya.
Pasal-pasal semacam ini lah menurutnya perlu direvisi dengan melibatkan para pekerja seni dan budayawan. Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan DPR karena RUU saat ini sudah ditunda.
"Sekali lagi menurut saya, RUU Permusikan perlu didorong agar bisa menciptakan iklim kondusif bagi pekerja seni dan budaya di Tanah Air. Jangan sampai mereka dibayangi dalam berkreasi dengan hantu pasal-pasal karet yang berujung pidana. RUU permusikan harus mendorong, melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya di Indonesia," katanya.
Baca juga: Anang Hermansyah Resmi Tarik Usulan RUU Permusikan
Politisi NasDem Intan Azizah menilai, Indonesia sebagai negara berbudaya timur memang tidak bisa dibatasi terkait kreasi seni.
"Kalau bicara pembatasan bermusik, memang tidak bisa. Perkembangan teknologi dalam berkesenian, apalagi musik, sangat pesat, baik dalam hal sumber daya manusianya dan teknologi," ujar Intan.
Wanita yang dikenal berkat industri musik dan film itu melanjutkan, ada hal-hal lebih penting yang perlu dibahas, seperti royalti dan penghargaan terhadap lagu-lagu. Terutama lagu tradisional. Dikatakan Intan, penyanyi dan pencipta lagu tradisional biasanya mengeluarkan usaha yang lebih besar dibanding penyanyi modern.
"Mereka itu misalnya mau ciptakan lagu, bahasa saja tidak boleh salah, lalu ketika manggung misalnya, harus pakai baju adat, ini persiapan dan pembuatan lagu bisa 50 persen lebih repot dibanding lagu biasa," tutur Caleg NasDem Dapil Banten II yang meliputi Serang, Kota Cilegon, Kota Serang itu.
Intan menambahkan, jangan sampai para penyanyi lagu daerah atau lagu tradisional enggan menyanyi lagi karena kurang perhatian pemerintah.
"Nanti ketika budaya kita diklaim sama orang (negara) lain baru deh marah, padahal orang-orang yang melestarikan budaya sendiri kurang diperhatikan," tuturnya.
Dia juga berpendapat bahwa sistem royalty untuk manggung (off air) dan misalnya cover di Youtube juga perlu diatur. Menurutnya, perlu diatur besaran misalnya kisaran dibawah 10 persen dari penjualan tiket konser bisa diberikan ke pencipta lagu atau ke pemilik label. Bukan oleh si penyanyi, melainkan dari penyelenggara konser.
"Kalau kita budaya timur, kulonuwun itu masih perlu lah. Orang capek-capek bikin lagu, menunggu moodnya, malam jadi siang, siang jadi malam, begitu lagunya hits, terus yang lain main pakai saja, itu kan rasanya bagaimana? Jadi enggak asal main catut dan enggak etis, itu penting juga, tetapi ya persentasenya yang masih wajar lah, kan musisi ciptain lagu itu ada capeknya, ada mikirnya," tuturnya. (A-1)
Mengubah PP tersebut malah akan berdampak pada banyak hal sehingga menghambat pengelolaan royalti.
Keputusan penarikan usulan RUU Permusikan sebagai tindaklanjut dari masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder ekosistem musik di tanah air.
MENDIRIKAN Institut Musik Daya Indonesia pada 2010, Prof Tjut Nyak Deviana Daudsjah telah ikut melahirkan dan mengasah banyak bintang musik Tanah Air, di antaranya Krisdayanti
DI ANTARA banyak orang yang mengkritik RUU Permusikan, salah satunya ialah Prof Tjut Nyak Deviana Daudsjah.
Terkait uji kompetensi dan sertifikasi, Anang menyebut isu tersebut semata-mata untuk menjadikan profesi ini mendapat penghargaan dan perlindungan oleh negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved