Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENGUNGKAPAN kasus 384 kontainer kayu ilegal dari Tanah Papua yang berhasil diungkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kurun waktu Desember 2018 hingga Januari 2019 dinilai perlu dipercepat.
Pasalnya hingga saat ini, kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kami meminta kementerian untuk mengusut tuntas sampai keakar-akarnya. Sejak kasus mulai diangkat ke publik pada Desember tahun lalu, baru ditetapkan dua tersangka korporasi di Pasuruan dan Gresik, Jawa Timur," kata Dinamisator Nasional Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, dihubungi dari Jakarta, Senin (11/2).
Ia menyatakan mendukung agar KLHK bisa membongkar industri pemasok dan penerima ratusan kontainer kayu merbau ilegal tersebut.
Ia juga meminta agar perkembangan kasus serta nama-nama korporasi bisa segera dibuka sehingga ada sanksi sosial.
"Pelaku harus dipidana dengan pasal berlapis misalnya dengan pasal tindak pidana pencucucian uang (TPPU) agar memberikan efek jera," ujarnya.
Baca juga : KLHK Amankan 287 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua
Ia juga merekomendasikan pencabutan izin usaha industri kayu, termasuk menindak Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) jika terbukti turut berperan dalam kasus kayu ilegal.
"Ini untuk melindungi produk olahan kayu dari Indonesia di pasar Eropa dan dunia," ucapnya.
Terpisah, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan pemasok dan penerima ratusan kontainer kayu ilegal tersebut.
Ia mengatakan pihaknya sudah menemui titik terang dalam pembongkaran kasus meski belum menyeluruh.
Sejumlah pihak, ujarnya, sudah diproses untuk menjadi tersangka baru meski belum bisa mengungkap identitasnya demi kepentingan penyelidikan kasus.
Ditjen Penegakan Hukum KLHK mengedepankan prinsip kehati-hatian agar kasus bisa diselesaikan dengan mulus, juga untuk melakukan pendekatan multidoor dengan penerapan pasal berlapis.
"Sudah ada yang diproses (tersangka baru). Sudah makin terang siapa-siapa yang terlibat," ucapnya saat dikonfirmasi. (OL-8)
PASUKAN Komando Operasi (Koops) Habema berhasil melumpuhkan dua Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya yang sebelumnya menyerang serta membunuh 2 pekerja.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
Papua tengah disorot akibat tambang nikel di Raja Ampat yang kaitannya dengan sumber daya alam dan masalah kesejahteraan. Perlu pendekatan bukan hanya keamanan menyelesaikan masalah Papua
KETUA Fraksi Golkar M. Sarmuji menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diserang oleh pengusaha 'hitam' yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Itu berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat
Komnas HAM merespons serius situasi di Papua dalam kerangka dan tujuan tunggal, yaitu untuk mewujudkan Papua Tanah Damai melalui berbagai upaya rekonsiliasi dan perdamaian.
Dorong upaya-upaya rekonsiliasi untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Cenderawasih.
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved