Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUNGKAPAN kasus 384 kontainer kayu ilegal dari Tanah Papua yang berhasil diungkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kurun waktu Desember 2018 hingga Januari 2019 dinilai perlu dipercepat.
Pasalnya hingga saat ini, kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kami meminta kementerian untuk mengusut tuntas sampai keakar-akarnya. Sejak kasus mulai diangkat ke publik pada Desember tahun lalu, baru ditetapkan dua tersangka korporasi di Pasuruan dan Gresik, Jawa Timur," kata Dinamisator Nasional Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, dihubungi dari Jakarta, Senin (11/2).
Ia menyatakan mendukung agar KLHK bisa membongkar industri pemasok dan penerima ratusan kontainer kayu merbau ilegal tersebut.
Ia juga meminta agar perkembangan kasus serta nama-nama korporasi bisa segera dibuka sehingga ada sanksi sosial.
"Pelaku harus dipidana dengan pasal berlapis misalnya dengan pasal tindak pidana pencucucian uang (TPPU) agar memberikan efek jera," ujarnya.
Baca juga : KLHK Amankan 287 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua
Ia juga merekomendasikan pencabutan izin usaha industri kayu, termasuk menindak Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) jika terbukti turut berperan dalam kasus kayu ilegal.
"Ini untuk melindungi produk olahan kayu dari Indonesia di pasar Eropa dan dunia," ucapnya.
Terpisah, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan pemasok dan penerima ratusan kontainer kayu ilegal tersebut.
Ia mengatakan pihaknya sudah menemui titik terang dalam pembongkaran kasus meski belum menyeluruh.
Sejumlah pihak, ujarnya, sudah diproses untuk menjadi tersangka baru meski belum bisa mengungkap identitasnya demi kepentingan penyelidikan kasus.
Ditjen Penegakan Hukum KLHK mengedepankan prinsip kehati-hatian agar kasus bisa diselesaikan dengan mulus, juga untuk melakukan pendekatan multidoor dengan penerapan pasal berlapis.
"Sudah ada yang diproses (tersangka baru). Sudah makin terang siapa-siapa yang terlibat," ucapnya saat dikonfirmasi. (OL-8)
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
Papua merupakan tanah yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian
Politisi dari Fraksi Gerindra itu meminta Menteri Kehutanan untuk menyelidiki perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan hutan.
Pratikno menuturkan bahwa meski fokus pemerintah saat ini berada pada penanganan tanggap darurat, skenario rehabilitasi dan rekonstruksi juga mulai dipersiapkan secara paralel.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
Bakamla dan Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan ratusan kayu balok dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuju Kota Batam
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengapresiasi sinergitas dan kerja bersama lintas instansi.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved