Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pengusutan Tuntas Kasus Kayu Papua Dinanti

Dhika Kusuma Winata
11/2/2019 20:42
Pengusutan Tuntas Kasus Kayu Papua Dinanti
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

PENGUNGKAPAN kasus 384 kontainer kayu ilegal dari Tanah Papua yang berhasil diungkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kurun waktu Desember 2018 hingga Januari 2019 dinilai perlu dipercepat.

Pasalnya hingga saat ini, kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Kami meminta kementerian untuk mengusut tuntas sampai keakar-akarnya. Sejak kasus mulai diangkat ke publik pada Desember tahun lalu, baru ditetapkan dua tersangka korporasi di Pasuruan dan Gresik, Jawa Timur," kata Dinamisator Nasional Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, dihubungi dari Jakarta, Senin (11/2).

Ia menyatakan mendukung agar KLHK bisa membongkar industri pemasok dan penerima ratusan kontainer kayu merbau ilegal tersebut.

Ia juga meminta agar perkembangan kasus serta nama-nama korporasi bisa segera dibuka sehingga ada sanksi sosial.

"Pelaku harus dipidana dengan pasal berlapis misalnya dengan pasal tindak pidana pencucucian uang (TPPU) agar memberikan efek jera," ujarnya.

Baca juga : KLHK Amankan 287 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua

Ia juga merekomendasikan pencabutan izin usaha industri kayu, termasuk menindak Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) jika terbukti turut berperan dalam kasus kayu ilegal.

"Ini untuk melindungi produk olahan kayu dari Indonesia di pasar Eropa dan dunia," ucapnya.

Terpisah, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan pemasok dan penerima ratusan kontainer kayu ilegal tersebut.

Ia mengatakan pihaknya sudah menemui titik terang dalam pembongkaran kasus meski belum menyeluruh.

Sejumlah pihak, ujarnya, sudah diproses untuk menjadi tersangka baru meski belum bisa mengungkap identitasnya demi kepentingan penyelidikan kasus.

Ditjen Penegakan Hukum KLHK mengedepankan prinsip kehati-hatian agar kasus bisa diselesaikan dengan mulus, juga untuk melakukan pendekatan multidoor dengan penerapan pasal berlapis.

"Sudah ada yang diproses (tersangka baru). Sudah makin terang siapa-siapa yang terlibat," ucapnya saat dikonfirmasi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya