Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
CENTER for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendesak pemerintah segera menetapkan kebijakan label peringatan pada bagian depan kemasan produk tinggi gula, garam, dan lemak.
Hal tersebut disampaikan melalui kegiatan diseminasi ringkasan kebijakan bertajuk “Urgensi Implementasi Label Depan Kemasan Berbasis Bukti dan Bebas Konflik Kepentingan” di Jakarta pada Kamis (11/12).
Diseminasi menghadirkan pembuat kebijakan lintas sektor, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk mendorong percepatan implementasi kebijakan label peringatan sebagai upaya mengendalikan penyakit tidak menular. CISDI menekankan bahwa tingginya konsumsi produk ultra-proses tinggi gula, garam, dan lemak menjadi faktor utama peningkatan angka penyakit tidak menular.
Chief Research and Policy Officer CISDI, Olivia Herlinda, mengatakan label depan kemasan yang sederhana dan mudah dipahami penting dalam membantu konsumen mengambil keputusan yang lebih sehat.
“Penelitian menunjukkan bahwa konsumen hanya melihat kemasan sekitar tujuh detik sebelum memutuskan untuk membeli produk. Dalam waktu sesingkat itu, label peringatan menjadi instrumen yang sangat penting untuk memberikan informasi yang jujur dan mudah dipahami,” ungkapnya.
Euromonitor (2024) mencatat konsumsi pangan tidak sehat di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat dalam dua dekade terakhir. Peningkatan konsumsi ini berjalan seiring dengan melonjaknya prevalensi obesitas yang meningkat dua kali lipat dalam 15 tahun terakhir, serta berkontribusi pada peningkatan beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit dengan faktor risiko obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi.
Saat ini Indonesia sudah memiliki kebijakan label depan kemasan seperti Guideline Daily Amount(GDA) dan logo Pilihan Lebih Sehat. Namun, karena penerapannya bersifat sukarela dan ambang batas GGLnya masih rendah kebijakan tersebut belum terbukti efektif menurunkan konsumsi produk pangan tidak sehat.
Food Policy Analyst CISDI, Ika Nindyas Ranitadewi, menjelaskan bahwa berbagai opsi model label lain saat ini tengah dipertimbangkan di Indonesia, mulai dari Nutri-Level, hingga label peringatan.
“Di antara macam label tersebut, label peringatan depan kemasan yang jelas dan mudah dipahami. Penerapannya secara wajib terbukti menjadi instrumen efektif untuk menurunkan konsumsi produk tidak sehat dan mendorong reformulasi produk oleh industri, seperti yang telah diterapkan di Cile, Peru, dan Meksiko,” ujar Ika.
Salah satu tantangan dalam pembentukan kebijakan saat ini adalah adanya pelibatan industri produk makanan dan minuman di balik proses penyusunan kebijakan. Pelibatan yang tidak transparan dikhawatirkan dapat menimbulkan bias dan mengalihkan fokus kebijakan dari perlindungan kesehatan masyarakat menjadi kepentingan komersial.
“Industri kerap menggunakan narasi ekonomi dan ‘hak konsumen untuk memilih’ untuk melemahkan kebijakan. Padahal, bukti global menunjukkan tidak ada dampak negatif pemberlakukan label depan kemasan terhadap ketenagakerjaan. Peringatan Hari Hak Asasi Manusia setiap 10 Desember juga mengingatkan kita bahwa melindungi konsumen lewat informasi gizi yang jelas dan mudah dipahami adalah bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan,” ujar Advocacy Officer for Food Policy CISDI, Aliyah Almas Sa'adah.
Karena itu, keterlibatan publik menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas konsumen, guru, orang tua, dan media merupakan mandat demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 96 tentang hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan kebijakan serta General Comment No. 14 Komite Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) PBB.
Aliyah menambahkan bahwa pemantauan partisipatif dapat memperkuat pengawasan dan memastikan regulasi tidak hanya bersifat normatif, sehingga implementasinya dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
CISDI melalui ringkasan kebijakan menyampaikan beberapa rekomendasi penting agar kebijakan label peringatan di Indonesia benar-benar efektif.
Pembatasan bertujuan agar anak tidak terpengaruh mengonsumsi makanan dengan kandungan garam, gula dan lemak tinggi yang kerap kali dipromosikan melalui iklan.
Label peringatan depan kemasan atau front-of-package warning labeling (FOPWL) yang memudahkan konsumen menghindari produk olahan pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).
75% kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular (PTM), yang sebenarnya dapat dicegah dengan pola makan sehat.
Badan POM juga telah memperkenalkan label Pilihan Lebih Sehat sejak 2019. Sayangnya, label itu dinilai belum mampu secara langsung menunjukkan kadar GGL dalam produk makanan.
Membaca label gizi pada kemasan makanan dan minuman menjadi langkah penting untuk mengontrol asupan gula harian.
Mengonsumsi makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi dapat memicu obesitas serta meningkatkan risiko penyakit kronis seperti diabetes.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) dan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) melanjutkan penggarapan tahap pilot project implementasi e-labeling.
Kewajiban penerapan nutri-level juga akan dibuat sejalan antara pangan olahan yang ditetapkan oleh Badan POM dengan pangan olahan siap saji yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved