Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PENGAKUAN mengejutkan diutarakan mantan kekasih Sean 'Diddy' Combs atau dikenal sebagai P Diddy. Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (5/6), wanita yang menggunakan nama samaran Jane itu menceritakan pengalamannya berhubungan seks selama tiga hari dengan male escorts atau gigolo yang diduga diatur oleh P Diddy.
Dalam pengakuannya, Jane mengatakan kalau rapper asal Amerika Serikat itu memaksanya untuk berpartisipasi dalam acara tersebut yang disebut "hotel nights" terjadi selama rentang Januari 2021 - Agustus 2024. Sebuah pesta seksual yang mirip dengan 'freak-off' seperti yang dikatakan Casandra Ventura, mantan P Diddy lainnya.
Dijelaskan Jane dalam persidangan, Hotel Nights melibatkan tiga kali hubungan seksual dengan seorang gigolo. Kegiatan itu berlangsung dengan rentang waktu yang cukup lama, Jane mengatakan pernah dipaksa P Diddy mengikuti kegiatan itu selama 30 jam dan tanpa tidur.
Sebuah rekaman audio dari kamar hotel yang memperlihatkan Jane meminta seorang gigolo untuk memakai kondom diputar di pengadilan. Dalam rekaman tersebut, P Diddy terdengar mengabaikan permintaan Jane. Jane bersaksi bahwa pada kesempatan lain, P Diddy pernah berkata, "Lebih baik kamu tidak meminta kondom" saat seorang pendamping bersiap untuk berhubungan seks dengannya.
Jane sudah berkali-kali mengatakan kepada P Diddy bahwa tidak ingin berhubungan seks dengan pria lain, namun pria yang saat ini berusia 55 tahun itu mengabaikan kekhawatirannya. Jane mengaku saat dia mulai buka suara soal preferensi seksual P Diddy, si rapper langsung ngancam bakal putus dan berhenti bayar sewa apartemen Jane di LA, yang biayanya sekitar USD10 ribu per bulan (setara Rp160 jutaan).
Sampai akhirnya, dalam pesan teks tertanggal September 2023 yang dibacakan di pengadilan, Jane mengatakan kepada P Diddy, “Aku tidak ingin memainkan peran ini lagi dalam hidupmu peran ini gelap, menjijikkan, dan membuatku merasa menjijikkan," Setelah itu, hubungan mereka meredup hingga akhirnya disebut berakhir pada Agustus 2024. (M-2)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved