Meski Didakwa Terlibat Kasus Burning Sun, Seungri Tidak Ditahan

Siswantini Suryandari
31/1/2020 07:10
Meski Didakwa Terlibat Kasus Burning Sun, Seungri Tidak Ditahan
Seungri didakwa memediasi layanan prostitusi, judi, dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.(AFP)

KANTOR Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa Seungri, Yang Hyun Suk, dan sembilan orang lainnya terkait kasus Burning Sun tanpa penahanan. Mantan personel Big Bang ini  didakwa memediasi layanan prostitusi, judi, dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Sementara itu, Choi Jong Hoon didakwa akan melakukan penyuapan. Sama dengan Seungri, ia juga tidak ditahan.

Penuntut meminta putusan singkat (putusan yang dibuat oleh pengadilan tanpa pengadilan penuh) untuk Jung Joon Young dan empat orang lainnya, termasuk mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Suk. Jung Joon Young didakwa karena menerima layanan prostitusi, sementara Yoo In Suk dituduh mediasi prostitusi untuk Jung Joon Young dan menggelapkan dana dari Yuri Holdings.

baca juga: Thunberg Patenkan Nama Sendiri dan Frasa Fridays For Future
 

Adapun kasus judi yang didakwakan kepada Yang Hyun Suk dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Barat, yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut. (Soompi/OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya