Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MULAN Jameela diam seribu bahasa ketika mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,5 tahun kepada suaminya, Ahmad Dhani Prasetyo, terkait kasus ujaran kebencian dua tahun lalu.
Dia juga menolak memberikan komentar lewat wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Malamnya, beberapa jam setelah Dhani dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan, Mulan membagikan foto dirinya berdua dengan Dhani di media sosial Instagram. Dalam keterangan foto, dia hanya menulis sepenggal kalimat doa berbahasa Arab.
"Hasbunallah Waniomal Wakil Ni'mal Maula Wani'man Nasir," tulis Mulan dalam postingan di akun @mulanjameela1.
Baca juga: Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara
Artinya kira-kira seperti ini, "Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami."
Dalam foto, tampak Mulan yang mengenakan gamis hitam, berdiri dan dirangkul Dhani yang mengenakan kemeja putih dan celana cokleat. Tangan kanan Mulan terangkat dengan jempol dan telunjuk diacungkan. Seperti kode yang kerap ditunjukkan para pendukung Prabowo-Sandi.
Selama ini, mereka memang aktif menyatakan dukungan politik secara publik. Dalam unggahan Instagram Story, Mulan menuliskan kalimat doa serupa. Dia juga menyematkan nama akun Dhani di Instagram, @ahmaddhaniofficial.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Dhani atas pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tiga kicauan Dhani pada Februari hingga Maret 2017 dinyatakan terbukti sebagai perbuatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi memecah-belah antargolongan.
Salah satunya adalah kicauan "Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Dhani divonis penjara 1,5 tahun, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar dua tahun. Rencananya, Dhani dan kuasa hukum akan mengajukan banding. (Medcom/OL-2)
Pebalap Norwegia Tobias Johannessen mengaku ketakutan menerima hujatan usai tabrakan dengan Tadej Pogacar di Tour de France.
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved