Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mulan Jameela Unggah Foto Berdua Ahmad Dhani

Purba Wirastama
29/1/2019 10:44
Mulan Jameela Unggah Foto Berdua Ahmad Dhani
(Instagram @mulanjameela1)

MULAN Jameela diam seribu bahasa ketika mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,5 tahun kepada suaminya, Ahmad Dhani Prasetyo, terkait kasus ujaran kebencian dua tahun lalu.

Dia juga menolak memberikan komentar lewat wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Malamnya, beberapa jam setelah Dhani dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan, Mulan membagikan foto dirinya berdua dengan Dhani di media sosial Instagram. Dalam keterangan foto, dia hanya menulis sepenggal kalimat doa berbahasa Arab.

"Hasbunallah Waniomal Wakil Ni'mal Maula Wani'man Nasir," tulis Mulan dalam postingan di akun @mulanjameela1.

Baca juga: Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara

Artinya kira-kira seperti ini, "Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami."

Dalam foto, tampak Mulan yang mengenakan gamis hitam, berdiri dan dirangkul Dhani yang mengenakan kemeja putih dan celana cokleat. Tangan kanan Mulan terangkat dengan jempol dan telunjuk diacungkan. Seperti kode yang kerap ditunjukkan para pendukung Prabowo-Sandi.

Selama ini, mereka memang aktif menyatakan dukungan politik secara publik.  Dalam unggahan Instagram Story, Mulan menuliskan kalimat doa serupa. Dia juga menyematkan nama akun Dhani di Instagram, @ahmaddhaniofficial.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Dhani atas pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tiga kicauan Dhani pada Februari hingga Maret 2017 dinyatakan terbukti sebagai perbuatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi memecah-belah antargolongan.

Salah satunya adalah kicauan "Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Dhani divonis penjara 1,5 tahun, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar dua tahun. Rencananya, Dhani dan kuasa hukum akan mengajukan banding. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya