Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAN Jameela diam seribu bahasa ketika mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,5 tahun kepada suaminya, Ahmad Dhani Prasetyo, terkait kasus ujaran kebencian dua tahun lalu.
Dia juga menolak memberikan komentar lewat wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Malamnya, beberapa jam setelah Dhani dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan, Mulan membagikan foto dirinya berdua dengan Dhani di media sosial Instagram. Dalam keterangan foto, dia hanya menulis sepenggal kalimat doa berbahasa Arab.
"Hasbunallah Waniomal Wakil Ni'mal Maula Wani'man Nasir," tulis Mulan dalam postingan di akun @mulanjameela1.
Baca juga: Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara
Artinya kira-kira seperti ini, "Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami."
Dalam foto, tampak Mulan yang mengenakan gamis hitam, berdiri dan dirangkul Dhani yang mengenakan kemeja putih dan celana cokleat. Tangan kanan Mulan terangkat dengan jempol dan telunjuk diacungkan. Seperti kode yang kerap ditunjukkan para pendukung Prabowo-Sandi.
Selama ini, mereka memang aktif menyatakan dukungan politik secara publik. Dalam unggahan Instagram Story, Mulan menuliskan kalimat doa serupa. Dia juga menyematkan nama akun Dhani di Instagram, @ahmaddhaniofficial.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Dhani atas pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tiga kicauan Dhani pada Februari hingga Maret 2017 dinyatakan terbukti sebagai perbuatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi memecah-belah antargolongan.
Salah satunya adalah kicauan "Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Dhani divonis penjara 1,5 tahun, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar dua tahun. Rencananya, Dhani dan kuasa hukum akan mengajukan banding. (Medcom/OL-2)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved