Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAN Jameela diam seribu bahasa ketika mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,5 tahun kepada suaminya, Ahmad Dhani Prasetyo, terkait kasus ujaran kebencian dua tahun lalu.
Dia juga menolak memberikan komentar lewat wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Malamnya, beberapa jam setelah Dhani dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan, Mulan membagikan foto dirinya berdua dengan Dhani di media sosial Instagram. Dalam keterangan foto, dia hanya menulis sepenggal kalimat doa berbahasa Arab.
"Hasbunallah Waniomal Wakil Ni'mal Maula Wani'man Nasir," tulis Mulan dalam postingan di akun @mulanjameela1.
Baca juga: Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara
Artinya kira-kira seperti ini, "Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami."
Dalam foto, tampak Mulan yang mengenakan gamis hitam, berdiri dan dirangkul Dhani yang mengenakan kemeja putih dan celana cokleat. Tangan kanan Mulan terangkat dengan jempol dan telunjuk diacungkan. Seperti kode yang kerap ditunjukkan para pendukung Prabowo-Sandi.
Selama ini, mereka memang aktif menyatakan dukungan politik secara publik. Dalam unggahan Instagram Story, Mulan menuliskan kalimat doa serupa. Dia juga menyematkan nama akun Dhani di Instagram, @ahmaddhaniofficial.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Dhani atas pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tiga kicauan Dhani pada Februari hingga Maret 2017 dinyatakan terbukti sebagai perbuatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi memecah-belah antargolongan.
Salah satunya adalah kicauan "Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Dhani divonis penjara 1,5 tahun, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar dua tahun. Rencananya, Dhani dan kuasa hukum akan mengajukan banding. (Medcom/OL-2)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved