Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
JEMAAH haji asal Indonesia yang telah berada di Mekah diimbau tidak langsung pulang seusai menjalankan ibadah di Masjidilharam untuk menghindari antrean saat menggunakan bus selawat.
“Kami mengimbau jemaah tidak bergegas pulang secara bersamaan seusai salat berjemaah. Manfaatkan waktu untuk beribadah di Masjidilharam kurang lebih hingga setengah jam seusai salat sehingga jemaah tidak menumpuk di terminal,” kata Kepala Daerah Kerja Mekah PPIH 2019, Subhan Cholid di Syisyah, Mekah, Sabtu (20/7).
Hal itu disebutnya sebagai penting mengingat sudah semakin banyak jemaah asal Indonesia yang telah berada di Mekah. Selain dari Madinah, mulai Sabtu (20/7) jemaah haji Indonesia juga sudah datang dari Tanah Air melalui King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, yakni mereka yang tergabung dalam gelombang kedua.
Oleh karena itu, kata dia, tak mengherankan jika antrean bus selawat di terminal pun sering terjadi, utamanya setelah selesai salat Isya dan Subuh.
Subhan menyebutkan, hingga pukul 19.00 WAS, jumlah jemaah yang tiba di Mekah sebanyak 36.050 orang beserta 445 petugas. Ia menambahkan, pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua akan berlangsung sejak 20 Juli hingga 5 Agustus 2019.
Baca juga: 19 Jemaah Haji Dievakuasi ke Mekah Menggunakan Ambulans
Koordinator Tim Gerak Cepat (TGC) 2019 Erwinsyah mengatakan, meskipun sudah disediakan bus selawat, masih ada beberapa jemaah yang memaksakan diri berjalan kaki ketika menuju dan kembali dari Masjidilharam Mekah. Menurutnya, lama waktu tunggu bus dan padatnya jemaah jadi alasan. Situasi itu berisiko bisa menjadi masalah kesehatan bagi jemaah haji. “Pengalaman sejak 2017 banyak jemaah memaksakan diri jalan kaki di terowongan. Ada yang terjatuh, kelelahan, dan dehidrasi,” kata melalui siaran pers Kementerian Kesehatan, kemarin.
Sementara itu, sebanyak 19 jemaah haji Indonesia dievakuasi ke Mekah menggunakan ambulans dari Madinah. Mereka terpaksa diberangkatkan dengan ambulans karena menderita sakit. “Ada 19 jemaah yang dievakuasi dari tanggal 15 Juli, biasanya mereka dari kloter yang berangkat pertama,” kata juru bicara Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Andi Nila Gading menyampaikan hal itu di KKHI, kemarin (21/7) petang waktu Arab Saudi. (Ind/X-4)
Persiapan haji di Indonesia tahun depan masih dinamis, baik itu terkait revisi UU Haji sampai Badan Penyelenggara Haji yang didorong menjadi Kementerian Haji.
Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
Jemaah haji kloter 15 Embarkasi Balikpapan (BPN-15) menjadi yang terakhir kembali ke Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved