Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi memulai Pembaruan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIV Tahun 2026-2028 pada Senin (23/2/2026) di Hotel Whyndam, Kuningan, Jakarta Pusat.
Perundingan Pembaruan PKB ke XXIV ini dilakukan bersama tiga serikat pekerja itu yakni, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PTFI, Federasi Pertambangan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) PTFI dan Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) PTFI.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) FSP KEP SPSI, R. Abdullah mengatakan, prinsip dasar perundingan PKB adalah mengatur hak-hak pekerja dan kewajiban pekerja, hak-hak pengusaha dan kewajiban pengusaha. “Atas dasar itu dalam rangka perundingan hari ini harapannya membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha,” katanya, Jakarta, Senin (23/2).
Dirinya berhrap PTFI sebagai perusahaan tambang terbesar di Indonesia bahkan dunia dengan risiko pekerjaan yang sangat berat, sudah barang tentu harus memikirkan ulang tingkat kesejahteraan para pekerjanya.
“Dengan risiko pekerjaan yang sangat tinggi, sudah barang tentu tingkat kesejahteraannya pun harus berbeda,” ujarnya.
Atas dasar itu, SPSI berharap manajemen PTFI dan pekerja mampu saling mengeksplor sejauh mana kemampuan perusahaan dalam meningkatkan kesejhateraan pekerjanya. Serta sejauh mana pekerja mampu mengoptimalkan kemampuannya untuk kemajuan perusahaannya.
“Saya pikir selaras dengan amanat undang-undang dasar 45, pekerja berhak atas penghidupan yang layak, yang berarti harus cukup sandang, pangan, papan, kesehatan, dan cukup pendidikan bagi anak-anaknya pekerja. Saya ucapkan selamat kepada teman-teman Serikat pekerja. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan dalam waktu tidak lama dalam satu bulan ke depan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia Yudha Noya mengatakan, poin PKB yang dibahas dengan manajemen PTFI ada dua poin penting hak dan kewajiban pekerja dan manajemen.
“Jadi hak dan kewajiban yang akan kita bahas bersama-sama dalam perundingan ini terkait dengan PKB tentu kami datang dengan mandat dari lapangan bahwa lebih pada peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Yudha berharap melalui PKB ini ada peningkatan upah diatas inflasi serta subsidi pajak bagi para pekerjanya. Menurutnya poin ini sudah sesuai dengan resiko yang dihadapi para pekerja saat bekerja di medan yang sangat berat di PTFI.
“Dengan kondisi Freeport yang seperti ini, dengan medan yang cukup berat, lingkungan penuh tantangan resiko, produksi dan komoditas yang cukup baik bagi perusahaan, itu menjadi justifikasi kami untuk untuk meminta kesejahteraan yang lebih baik, termasuk kenaikan upah, subsidi pajak, kemudian beberapa hal lainnya yang kami sudah buat dalam satu bentuk proposal,” tuturnya. (Cah/P-3)
Kenaikan rata-rata gaji karyawan di Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan akan mengalami sedikit pelambatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berubah dari sistem satu angka nasional menjadi rentang kenaikan
Sebagai informasi, pada 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved