Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1), menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua DK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Hal ini guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menyatakan bahwa pengunduran diri Mirza dari jabatannya telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengunduran diri akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Untuk diketahui, sebelumnya tiga petinggi OJK telah mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya, antara lain Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
Mahendra menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan. (Ant/P-3)
Bursa Efek Indonesia dan KSEI telah mengajukan beberapa inisiatif kepada MSCI yang selaras dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengatakan BEI dijadwalkan kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan MSCI pada 11 Februari 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini pasar modal Indonesia secara jangka menengah-panjang masih sangat prospektif dan menarik bagi investor.
Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional.
BEI angkat bicara terkait sejumlah perkara dugaan manipulasi dan kejahatan pasar modal atau dikenal praktik saham gorengan.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun diisukan sebagai calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan posisi Mahendra Siregar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved