Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1), menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua DK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Hal ini guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menyatakan bahwa pengunduran diri Mirza dari jabatannya telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengunduran diri akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Untuk diketahui, sebelumnya tiga petinggi OJK telah mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya, antara lain Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
Mahendra menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan. (Ant/P-3)
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
OJK tegaskan komitmen penguatan sistem dana pensiun nasional dalam forum OECD di Paris. Langkah ini bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved