Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember 2025, Turun Jadi Rp2,57 Juta

Andhika Prasetyo
25/12/2025 09:34
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember 2025, Turun Jadi Rp2,57 Juta
Ilustrasi(Antara)

Harga emas Antam hari ini, Kamis 25 Desember 2025, mengalami penurunan setelah naik gila-gilaan sehari sebelumnya. Harga emas hari ini turun Rp14.000, dari sebelumnya Rp2.590.000 per gram menjadi Rp2.576.000 per gram. 

Dalam pembelian emas Antam, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, masyarakat dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipungut sesuai aturan.

Berikut daftar lengkap Harga emas Antam, Kamis 25 Desember 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.338.000.
  • ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.576.000.
  • ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.092.000.
  • ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.613.000.
  • ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.655.000.
  • ⁠Harga emas 10 gram: Rp25.255.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp63.012.000.
  • ⁠Harga emas 50 gram: Rp125.945.000.
  • ⁠Harga emas 100 gram: Rp251.812.000.
  • ⁠Harga emas 250 gram: Rp629.265.000.
  • ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.258.320.000.
  • ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.516.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali atau harga buyback emas Antam juga ikut melemah dan berada di level Rp2.435.000 per gram.

Berdasarkan PMK yang sama, seluruh transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback sehingga jumlah yang diterima penjual sudah bersih setelah pajak.

Dengan perubahan harga dan aturan pajak yang cukup detail, calon pembeli maupun investor emas disarankan selalu memantau pembaruan harga emas  resmi serta memahami ketentuan perpajakan sebelum bertransaksi. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya