Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para notaris mitra sebagai upaya memperkuat konsolidasi dalam aspek legalitas penyaluran dana bergulir dan kelembagaan koperasi.
Dalam sambutannya, Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah membangun kembali koperasi melalui program-program yang menyentuh langsung praktik pemberdayaan di tingkat desa.
Deva menekankan pencapaian luar biasa Pemerintah Indonesia dalam pembentukan dan legalitas lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejak Juli 2025, yang semuanya melalui proses musyawarah desa.
“Legalitas Koperasi Desa Merah Putih ini bukan perintah dari atas, tetapi hasil musyawarah desa. Tidak ada negara lain di dunia yang bisa menandingi capaian ini. Tidak ada negara manapun yang pernah membuat lebih dari 80.000 legalitas koperasi dalam waktu singkat melalui proses musyawarah dan mufakat. Ini adalah momentum dan kekuatan besar bagi bangsa,” ujar Deva.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak lepas dari kerja sama erat antara LPDB Koperasi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para notaris mitra.
“Keberhasilan ini hanya dapat terus kita lanjutkan jika kita menjaga momentumnya. Dan momentum itu hanya bisa dijaga melalui kerja sama yang baik, terutama dengan para notaris,” tambahnya.
Deva Rachman juga menyinggung kondisi ekonomi desa yang mengalami krisis karena dominasi urbanisasi anak muda. Karena itu, menurutnya, kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi pengungkit baru bagi kebangkitan ekonomi desa.
“Kami ingin membangun ekosistem di mana koperasi-koperasi besar ikut berjalan bersama KDKMP, memperkuat manajemen, tata kelola, pelaporan, hingga operasionalnya,” kata Deva.
LPDB Koperasi juga tengah membuka wacana strategis mengenai peluang koperasi Indonesia masuk dalam ekosistem perusahaan efek.
“Saya baru bertemu Bursa Efek Indonesia. Saya punya ide bagaimana caranya koperasi bisa masuk ke bursa efek. Banyak koperasi kita yang sudah sangat besar, dan ini perlu kajian bersama OJK, notaris, dan pemangku kepentingan lain,” ungkapnya.
Selain itu, Deva juga menyinggung sejarah keberadaan Bank Umum Koperasi (Bukopin) yang hilang pasca krisis 1998, dan kini dimiliki oleh pihak asing. Menurutnya, Indonesia perlu mendorong kembali lahirnya Bank Koperasi milik bangsa.
“Ini momentum kita bersama untuk kembali memiliki Bank Koperasi. Saya tidak ingin menyebut koperasi naik kelas, karena koperasi sejatinya sudah ditempatkan di konstitusi kita melalui Pasal 33. Kita hanya perlu kembali ke jalannya, kembali ke khitah koperasi Indonesia,” tegasnya.
Menutup sambutan, Deva menyampaikan refleksinya setelah 25 tahun berkarier di sektor swasta. Ia melihat potensi besar koperasi Indonesia untuk kembali berjaya.
“Saya melihat ini adalah kekuatan besar pemerintah yang harus kita dorong bersama. Koperasi Indonesia bisa kembali berjaya, dan kerja sama dengan notaris adalah kunci untuk menjaga fondasi legality yang kuat,”kata Deva. (RO/P-4)
Dukungan konkret dari pemerintah yang begitu besar pada koperasi saat ini dapat memberikan manfaat lebih luas.
JUMLAH koperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat ini mencapai 1.000 lebih, namun yang aktif baru sekitar 800 koperasi.
Kemenkop melalui LPDB telah memutuskan untuk menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap koperasi-koperasi yang terdampak bencana.
Pengembangan tebu berskala luas ini diharapkan dapat memperbaiki struktur pasokan bahan baku gula domestik dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Pengelolaan SPBU nelayan berbasis koperasi desa ini merupakan langkah revolusioner dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved