Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Profil Toba Pulp Lestari, Perusahaan yang Dihentikan Operasionalnya Menyusul Bencana di Sumatra

Media Indonesia
12/12/2025 16:55
Profil Toba Pulp Lestari, Perusahaan yang Dihentikan Operasionalnya Menyusul Bencana di Sumatra
Pabrik Toba Pulp Lestari.(MI/Januari Hutabarat)

PT Toba Pulp Lestari Tbk (kode saham: INRU) kembali menjadi sorotan publik nasional. Hal itu menyusul penghentian operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatra Utara.

Tentang Perusahaan & Sejarah Singkat

PT Toba Pulp Lestari, awalnya bernama PT Inti Indorayon Utama, adalah sebuah perusahaan industri pulp dan kertas yang didirikan pada 26 April 1983 di Sumatra Utara. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada 1 April 1989 dan kemudian melakukan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada 18 Juni 1990. 

Perusahaan ini berdiri sebagai bagian dari kelompok usaha besar di sektor kehutanan dan dalam sejarahnya melibatkan sejumlah investor, termasuk pengusaha Sukanto Tanoto pada awalnya. Pada akhir 2025, mayoritas sahamnya (sekitar 92,5%) dimiliki oleh Allied Hill Limited, perusahaan investasi yang berkedudukan di Hong Kong, dengan manfaat akhir dikendalikan oleh Joseph Oetomo. 

TPL berpusat di Uniplaza, Medan, Sumatra Utara, sementara pabrik utama berada di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba. 

Bidang Usaha dan Model Operasi

PT Toba Pulp Lestari bergerak dalam pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan produksi pulp (bubur kertas) yang menjadi bahan baku penting bagi industri kertas domestik maupun ekspor. 

Perusahaan memiliki hak konsesi HTI seluas sekitar 167.912 hektare di berbagai wilayah di Sumatra Utara, termasuk di Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele. Dalam konsesi tersebut, TPL menyatakan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas ±46.000 ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. 

Konflik Sosial dan Lingkungan

Meski menjalankan operasional selama lebih dari tiga dekade, TPL telah menghadapi kritik dan konflik panjang dengan masyarakat adat dan kelompok sipil di sekitar Danau Toba dan wilayah konsesinya. Isu yang sering muncul meliputi dugaan alihfungsian hutan alam, tumpang tindih lahan adat, serta kontribusi terhadap banjir bandang dan tanah longsor. 

Kelompok masyarakat adat, organisasi lingkungan, dan tokoh agama, termasuk pimpinan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), telah menyerukan penutupan operasi TPL sebagai bentuk tanggapan atas dampak ekologis yang mereka klaim terjadi selama bertahun-tahun. 

Penutupan Izin Konsesi oleh Pemerintah

Sebelumnya, pihak perusahaan telah membantah tuduhan bahwa operasionalnya menjadi penyebab langsung bencana, menegaskan bahwa semua kegiatan dijalankan sesuai dengan izin, standar High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS), serta hasil audit KLHK 2022–2023 menunjukkan status taat terhadap regulasi lingkungan dan sosial. 

Namun, sejak Kamis (11/12), Pemerintah resmi menghentikan sementara operasional pabrik milik TPL.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Toba Pulp Lestari menerima dua kebijakan pemerintah yakni, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Lewat surat nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, Kemenhut menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Lalu, pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025. Surat itu memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk PKR.

Tantangan Masa Depan & Dampak Publik

Situasi TPL mencerminkan dinamika kompleks antara kebutuhan pembangunan industri, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat adat. Dengan keputusan pemerintah yang kini tengah mengkaji atau menindaklanjuti rekomendasi penutupan, nasib TPL menjadi salah satu fokus utama dalam diskusi nasional tentang tata kelola hutan, investasi sektor kehutanan, dan mitigasi risiko bencana alam di Indonesia. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya