Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Operasionalnya Dihentikan, PT Toba Pulp Lestari Kerap Berkonflik Lahan dengan Masyarakat

Media Indonesia
12/12/2025 17:15
Operasionalnya Dihentikan, PT Toba Pulp Lestari Kerap Berkonflik Lahan dengan Masyarakat
Pabrik Toba Pulp Lestari.(MI/Januari Hutabarat)

PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) resmi dihentikan kegiatan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan menyusul kekhawatiran bencana di Sumatra. Sebelumnya, dalam operasionalnya, TPL kerap berkonflik lahan dengan masyarakat adat di Sumatra Utara (Sumut). Konflik itu memicu protes warga, aksi mahasiswa, hingga kritikan kelompok keagamaan terhadap aktivitas perusahaan bubur kertas tersebut.

Aksi Publik Masyarakat & Tekanan terhadap Izin Konsesi

Kelompok masyarakat adat dan sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar pemerintah mencabut izin TPL, termasuk melalui aksi demonstrasi besar di Jakarta dan Sumatra Utara.

Selain itu, masyarakat adat dari sejumlah wilayah seperti Sihaporas (Simalungun) juga terlibat dalam bentrokan dengan pendukung baik dari keamanan maupun pekerja TPL.

“Produk TPL bukan lahir dari pembangunan berkelanjutan, melainkan dari darah masyarakat Toba yang dipaksa kehilangan tanah, rumah, dan hidupnya,” kata Ketua Youth Geopark Caldera Toba UNESCO, Gito Pardede. 

Bentrokan & Dampak Sosial

Konflik tidak hanya berhenti pada protes. Di lapangan, sejumlah insiden bentrokan pecah antara warga adat dan aparat atau pihak keamanan TPL. Seperti terjadinya bentrokan di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun, pada 24 September 2025 lalu, yang menyebabkan puluhan warga mengalami luka-luka dalam konflik lahan antara masyarakat dan petugas keamanan perusahaan. 

Desakan Organisasi Keagamaan

Konflik ini juga mendapat respons dari tokoh agama. Pemimpin Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyerukan penutupan operasi TPL demi melindungi hak dan lingkungan masyarakat adat. 

Pimpinan HKBP Pendeta Victor Tinambunan menyatakan bahwa konflik ini telah 'memicu krisis sosial dan ekologis' dan harus dihentikan dengan menutup operasional perusahaan. 

Menurutnya, fakta yang paling menyakitkan adalah bahwa keberadaan PT TPL telah memicu berbagai bentuk krisis sosial dan ekologis. Mulai dari rusaknya alam dan keseimbangan ekosistem, rentetan bencana ekologis seperti banjir bandang, tanah longsor, pencemaran air, tanah, dan udara, perubahan iklim. 

Selain itu, jatuhnya korban jiwa dan luka, hilangnya lahan pertanian produktif, rusaknya relasi sosial antar warga, hingga akumulasi kemarahan yang tidak mendapat saluran demokratis karena ketakutan dan represi.

"Hal ini bukan sekadar dampak insidental, tetapi sebuah jejak panjang dari konflik struktural yang tidak kunjung diselesaikan secara bermartabat," katanya, Rabu (7/5).

Bantahan PT Toba Pulp Lestari

Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, membantah tuduhan tersebut. Ia mengeklaim, operasional perseroan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.

"Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi," tulis Anwar dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12).

Anwar menjelaskan, perseroan telah beroperasi 30 tahun lebih dengan terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Anwar mengaku menghormati aspirasi publik, namun ia menekankan data yang akurat dan dapat diverifikasi.

"Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang," tegasnya.

Toba Pulp Lestari juga melakukan peremajaan pabrik pada tahun 2018 dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan dengan mengadopsi teknologi ramah lingkungan. Berdasarkan audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022-2023, Anwar mengeklaim perseroan menerima hasil Taat dan Mematuhi regulasi.

Anwar menambahkan, Toba Pulp Lestari melakukan pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi yang didasarkan pada prinsip tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemerintah.

"Perseroan menjaga kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal. Hal ini juga kami laporkan secara berkala melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan," pungkasnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik