Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Ekonomi Makro dan Finansial Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD).
Ia menilai pengurangan dana transfer secara signifikan dapat mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan ekstrem demi menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam waktu singkat.
"Jangan sampai daerah justru menaikkan pajak-pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak kendaraan bermotor yang dapat menekan masyarakat dan mengganggu ekosistem bisnis," kata Riza kepada Media Indonesia, Selasa (7/10).
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan dana TKD sebesar Rp649,99 triliun, turun sekitar Rp269 triliun dibanding alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.
Menurut Riza, pemangkasan transfer ke daerah berpotensi memengaruhi capaian pertumbuhan ekonomi dan kinerja fiskal di daerah. Ia menekankan pelayanan publik, terutama sektor pendidikan, tidak boleh menurun karena sifatnya wajib (mandatory) sesuai amanat UUD 1945 yang menetapkan alokasi minimal 20% dari APBN/APBD untuk pendidikan.
"Dengan berkurangnya pendapatan, pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan struktur APBD," imbuhnya.
Penyesuaian tersebut, lanjutnya, dimungkinkan apabila sebagian anggaran pendidikan ditarik ke pemerintah pusat. Dalam kondisi itu, daerah hanya perlu menyesuaikan porsi anggaran dari bagian yang menjadi tanggung jawabnya.
Riza juga menilai pemerintah daerah belum siap jika pengurangan TKD dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, diperlukan asistensi dari pemerintah pusat agar daerah mampu menyesuaikan APBD secara efektif.
Di sisi lain, masalah muncul dengan banyaknya dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 31 Agustus 2025, dana pemda di bank tercatat mencapai Rp233,11 triliun.
"Ini salah satu permasalahan besar di daerah, karena masih ada kendala dalam penyaluran belanja. Akibatnya, serapan anggaran kerap menumpuk di akhir tahun," ujar Riza.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memperbaiki kinerja penyerapan anggaran agar dana publik tidak terus mengendap di bank. Pola ini dianggap mirip dengan pemerintah pusat yang sering mengejar serapan belanja di penghujung tahun.
"Ke depan, daerah harus mampu mempercepat realisasi anggaran agar ekonomi lokal tetap bergerak," tutupnya. (Ins/E-1)
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Ketua DPRD Klungkung mengingatkan bahwa persetujuan anggaran tersebut, khususnya terkait skema pinjaman daerah, harus disertai dengan catatan pengawasan yang serius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved