Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Percepat Regulasi untuk Operasional Kopdes Merah Putih

Naufal Zuhdi
15/8/2025 05:00
Percepat Regulasi untuk Operasional Kopdes Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Koperasi Desa Merah Putih.(Antara)

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mempercepat pembentukan regulasi demi mengoptimalkan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Langkah pertama, adalah mengakselerasi implementasi Inpres dan Keppres yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terkait koordinasi 17 Kementerian/Lembaga.

"Tugasnya cuma satu, mempercepat operasional Kopdes Merah Putih. Oleh karena itu, segala aturan kita selesaikan karena nanti menteri dan wakil menteri semua akan keliling Indonesia untuk mempercepat sekurang-kurangnya, pada 28 Oktober 2025 itu, 80 ribu koperasi ini sudah ada barangnya, sudah operasional," kata Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (5/8).

Selain itu, Zulhas menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Desa (Permendes). Beleid itu akan menjadi mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes Merah Putih

"Kami berharap sebelum 17 Agustus semoga mudah-mudahan sudah jadi sambil bersamaan kita juga membentuk koperasi itu dengan baik," tuturnya.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Ini jangan disalahpahami, kita ini tidak ada APBN. Semua pakai bisnis modelnya dulu kita perkuat agar bisa menghasilkan, bisa menguntungkan," beber pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa perlu kolaborasi kuat dengan berbagai pihak khususnya Bank Himbara. Proses itu bakal dirancang secara transparan akuntabel.

"Perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital," pungkasnya.

Dana Desa jadi Jaminan Pinjaman

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan dana desa akan menjadi jaminan untuk pembiayaan operasional Kopdes Merah Putih yang mengajukan plafon pinjaman ke Himbara.

"Dana desa itu akan menjadi intersep kalau koperasinya itu dalam hal angsuran gagal karena mungkin kelakuan pengurusnya," ucap Yandri saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (5/8).

Yandri juga mengatakan, apabila nanti Kopdes Merah Putih mengajukan plafon pinjaman sebesar Rp100 juta, mereka tidak akan menerima dalam bentuk uang.

"Nanti pinjaman Kopdes itu dalam bentuk barang, seperti elpiji 3 kg, atau pupuk. Misalkan dia butuh pupuk Rp50 juta, Rp50 juta itu tidak masuk ke Kopdes, tapi Rp50 juta itu langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes terima pupuk. Jadi sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara," jelas Yandri.

Siapkan Mitigasi Cegah Risiko Gagal Bayar

Peneliti Center of Reform on Economic (CoRe) Indonesia, Eliza Mardian menegaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan mitigasi risiko gagal bayar.

"Ini salah satu strategi agar lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan. Karena selama ini kalau uang dari pemerintah sering dipandang seperti bagi-bagi, sehingga pengelolaannnya kurang baik dan tidak berkelanjutan," beber Eliza. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya