Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti persoalan kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyusahkan masyarakat, salah satunya termasuk kebijakan terkait pemblokiran sementara rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kebijakan ini membuat murka masyarakat namun menyalahi hak-hak dari konsumen," kata Huda dikutip dari keterangan yang diterima, Jumat (1/8).
Pertama, dari sudut pandang konsumen, tentu langkah pemerintah ini merugikan karena pada dasarnya rekening tersebut milik konsumen. Pembekuan ataupun penutupan harus beradasarkan persetujuan dari pemilik rekening.
"Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melakukan hal yang ilegal. Meskipun dalam UU P2SK ada aturan yang memperbolehkan OJK memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan, tapi itu bukan ranah PPATK. Itu yang harus dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara," jelasnya.
Kedua, sambung Huda, penyalahgunaan rekening ditimbulkan dari adanya sistem yang buruk dengan pengawasan yang lemah dan langkah mitigasi yang nyaris tidak ada. Huda meminta agar PPATK melakukan pengecekan terlebih dahulu serta memastikan rekening-rekening tersebut memang digunakan untuk hal yang negatif atau tidak.
"Ketiga, ada biaya, baik langsung maupun tidak langsung, yang ditimbulkan dari adanya pemblokiran rekening ini. Biaya langsung berupa biaya yang ditimbulkan dari pembukaan kembali rekening yang tidak bersalah. Ada biaya transportasi (termasuk parkir) dan waktu yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk mengambil kembali haknya," ujar Huda.
Huda pun menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa perintah pemblokiran rekening hanya dimiliki oleh penyidik, penuntut umum dan hakim. Selain itu, dalam UU P2SK, pemblokiran bisa diperintahkan juga oleh OJK.
"Pertanyaannya adalah apakah PPATK termasuk salah satunya? Yang bisa dilakukan adalah meminta perbankan untuk menunda transaksi, itu pun tetap dari perbankan kuasanya. Selain itu, yang ditunda adalah transaksi yang mencurigkan dengan syarat yang ketat, namun bukan pembekuan rekening. Jadi PPATK harus belajar menempatkan diri bukan lembaga yang punya kuasa sepenuhnya. Kesimpulannya adalah, pemblokiran rekening ini hanya merugikan masyarakat maka sudah sewajarnya harus dicabut," pungkas Huda. (E-4)
PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberhentian sementara transaksi rekening terkait pemblokiran rekening dormant.
Bank Syariah Indonesia menilai PPATK memblokir rekening dormant, bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan.
Namun begitu sebelum memutuskan kebijakan harus dikaji betul untung ruginya untuk rakyat.
Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK harusnya bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.
Bank Mandiri menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening dormant.
Kebijakan blokir rekening pasif (dormant) oleh PPATK justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.
Terkait pemblokiran rekening dormant, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini menilai PPATK menyimpang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved