Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi syarat untuk mengoperasikan layanan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan, meski perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk angkutan udara niaga, dokumen tersebut masih berstatus belum terverifikasi. Ini karena perusahaan yang dimiliki Calypte Holding Pte. Ltd., perusahaan berbasis di Singapura itu belum menyampaikan rencana usaha, yang menjadi persyaratan teknis dalam proses perizinan.
Status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan proses perizinan belum tuntas. Oleh karena itu, Sertifikat Standar tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan kegiatan operasional penerbangan.
"Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Lukman dalam keterangan pers dikutip Sabtu (19/7).
Dia menjelaskan tahapan verifikasi merupakan proses penting dalam memastikan kesiapan badan usaha. Seluruh dokumen dan persyaratan, termasuk rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, cakupan rute, sumber daya manusia, dan kemampuan keuangan, harus terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh. Barulah kemudian status Sertifikat Standar dapat ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, yang menjadi dasar untuk melanjutkan ke proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC).
Setelah memperoleh AOC, maskapai dapat mengajukan izin rute penerbangan dan menyampaikan standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Perhubungan terkait pelayanan minimal dan penyelenggaraan angkutan udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengklarifikasi hingga saat ini belum terdapat pengajuan izin yang sah atas nama Indonesia Airlines Holding yang dimiliki pengusaha asal Aceh, Iskandar Ismail itu.
"Dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator," tegas Lukman.
Dengan demikian, ia mengatakan informasi yang menyebutkan maskapai tersebut telah beroperasi tidak sesuai dengan fakta dan belum dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Kementerian Perhubungan menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
"Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan," pungkasnya. (Ins/I-1)
Kemenhub mengimbau seluruh operator transportasi di semua moda untuk mengutamakan keselamatan dalam menghadapi arus balik Lebaran 2026.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengimbau masyarakat untuk menghindari puncak arus balik Lebaran 2026 yang diprediksi pada 24 Maret 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyebut berbagai langkah strategis telah diterapkan secara kolaboratif untuk menangani kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk.
DIY tetap menjadi magnet wisatawan selama libur panjang lebaran. DIY, dinilainya mampu menawarkan wisata alternatif yang dapat dijangkau wisatawan.
Menhub Dudy Purwagandhi sayangkan pengusaha logistik yang abai aturan pembatasan truk sumbu 3 selama Mudik Lebaran 2026.
KEMENTERIAN Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik Idul Fitri tahun ini mencapai 143,91 juta orang (50,6% dari jumlah penduduk negeri tercinta).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved