Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Indonesia Airlines belum Penuhi Syarat untuk Terbang

Insi Nantika Jelita
19/7/2025 14:28
Indonesia Airlines belum Penuhi Syarat untuk Terbang
Ilustrasi(Dok. Kemenhub )

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi syarat untuk mengoperasikan layanan penerbangan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan, meski perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk angkutan udara niaga, dokumen tersebut masih berstatus belum terverifikasi. Ini karena perusahaan yang dimiliki Calypte Holding Pte. Ltd., perusahaan berbasis di Singapura itu belum menyampaikan rencana usaha, yang menjadi persyaratan teknis dalam proses perizinan.

Status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan proses perizinan belum tuntas. Oleh karena itu, Sertifikat Standar tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan kegiatan operasional penerbangan.

"Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Lukman dalam keterangan pers dikutip Sabtu (19/7).

Dia menjelaskan tahapan verifikasi merupakan proses penting dalam memastikan kesiapan badan usaha. Seluruh dokumen dan persyaratan, termasuk rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, cakupan rute, sumber daya manusia, dan kemampuan keuangan, harus terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh. Barulah kemudian status Sertifikat Standar dapat ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, yang menjadi dasar untuk melanjutkan ke proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC).

Setelah memperoleh AOC, maskapai dapat mengajukan izin rute penerbangan dan menyampaikan standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Perhubungan terkait pelayanan minimal dan penyelenggaraan angkutan udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengklarifikasi hingga saat ini belum terdapat pengajuan izin yang sah atas nama Indonesia Airlines Holding yang dimiliki pengusaha asal Aceh, Iskandar Ismail itu.

"Dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator," tegas Lukman.

Dengan demikian, ia mengatakan informasi yang menyebutkan maskapai tersebut telah beroperasi tidak sesuai dengan fakta dan belum dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Kementerian Perhubungan menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. 

"Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan," pungkasnya. (Ins/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya