Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi syarat untuk mengoperasikan layanan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan, meski perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk angkutan udara niaga, dokumen tersebut masih berstatus belum terverifikasi. Ini karena perusahaan yang dimiliki Calypte Holding Pte. Ltd., perusahaan berbasis di Singapura itu belum menyampaikan rencana usaha, yang menjadi persyaratan teknis dalam proses perizinan.
Status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan proses perizinan belum tuntas. Oleh karena itu, Sertifikat Standar tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan kegiatan operasional penerbangan.
"Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Lukman dalam keterangan pers dikutip Sabtu (19/7).
Dia menjelaskan tahapan verifikasi merupakan proses penting dalam memastikan kesiapan badan usaha. Seluruh dokumen dan persyaratan, termasuk rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, cakupan rute, sumber daya manusia, dan kemampuan keuangan, harus terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh. Barulah kemudian status Sertifikat Standar dapat ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, yang menjadi dasar untuk melanjutkan ke proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC).
Setelah memperoleh AOC, maskapai dapat mengajukan izin rute penerbangan dan menyampaikan standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Perhubungan terkait pelayanan minimal dan penyelenggaraan angkutan udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengklarifikasi hingga saat ini belum terdapat pengajuan izin yang sah atas nama Indonesia Airlines Holding yang dimiliki pengusaha asal Aceh, Iskandar Ismail itu.
"Dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator," tegas Lukman.
Dengan demikian, ia mengatakan informasi yang menyebutkan maskapai tersebut telah beroperasi tidak sesuai dengan fakta dan belum dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Kementerian Perhubungan menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
"Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan," pungkasnya. (Ins/I-1)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan penyebab jatuhnya pesawat ATR 42-500 belum bisa disimpulkan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan seluruh awak pesawat yang bertugas dalam penerbangan pesawat ATR 42-500 dalam kondisi baik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan para pengusaha dan pengemudi truk sumbu tiga ke atas untuk mematuhi pembatasan operasional selama masa angkutan Nataru.
Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans memutuskan menghentikan sementara seluruh operasional bus reguler antar kota antar provinsi mulai 26 Desember 2025.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat koordinasi persiapan Operasi Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved