Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Berikut ini adalah syarat lengkap untuk mendapatkan BSU Rp600 ribu tahun 2025, serta informasi penting lainnya.
BSU adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh berpenghasilan rendah dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025, bantuan ini akan dicairkan sebesar Rp600 ribu secara sekaligus.
Agar dapat menerima bantuan subsidi gaji ini, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Terdaftar dan aktif sebagai peserta hingga April 2025.
Atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
Penerima bukan bagian dari Aparatur Negara seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, atau Kepolisian.
Seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM pada tahun yang sama.
Termasuk buruh pabrik, karyawan toko, guru honorer, dan pekerja formal lainnya.
BSU Rp600 ribu akan disalurkan mulai Juni 2025, sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli), masing-masing Rp300 ribu. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan, ikuti langkah-langkah berikut:
Pemerintah didorong untuk menginisiasi kebijakan yang bisa mendukung penciptaan lapangan kerja. Hal itu dinilai lebih baik dan krusial ketimbang menjalankan program Bantuan Subsidi Upah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) membutuhkan waktu yang cukup lama karena pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Agar proses pencairan bantuan sebesar Rp600.000 berlangsung tanpa hambatan, peserta diwajibkan memastikan bahwa data rekening bank mereka valid dan aktif.
Program Bantuan Subsidi Upah 2025 telah mulai disalurkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved